Polres Lumajang Panggil DPKAD Soal Kartu Kendali

korupsiLumajang, Bhirawa
Pasca dibukanya pertambangan pasir Lumajang yang kembali menerapkan Kartu Kendali Pasir yang merupakan bukti pembayaran pajak pasir bagi para pemegang izin resmi pertambangan pasir dari provinsi Jatim ternyata hingga saat ini masih menuai masalah.
Akibat masih terjadi maslahat dengan isu jual beli Kartu Kendali yang dilakukan oleh sebagian pemilik izin berdampak pada kenaikan harga pasir yang cukup fantastis hingga memicu terjadinya demonstrasi pasir akibat peraturan yang masih belum dipahami oleh masyarakat.
Akhirnya Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) dipanggil polres untuk di klarifikasi perihal (SOP) Kartu kendali yang dinilai masih berdampak terhadap kekondusifan antara penambang dengan masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa pemanggilan pada hari ini (10/2) masih pada pengumpulan data administrasi, sedangkan pada hari Kamis rencananya pemeriksaan terkait SOP kartu kendali yang menurut Kasat Reskrim masih dalam pengkajian. “Kita hanya ingin klarifikasi saja, tidak ada unsur lain, tentang apa itu kartu kendali, bagaimana SOP-nya, itu saja,” jelasnya.
Menurutnya dalam klarifikasi tersebut tidak ada kaitannya dengan apapun termasuk banyaknya laporan terkait Kartu Kendali Pasir. Sedangkan menurut Kabid PDIP (Pengolah Data Informasi Pajak) Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang, Hari Susiyati membenarkan bahwa Pihak Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap instansinya untuk klarifikasi terkait Kartu Kendali Pasir.
Menurut Susi bahwa kartu Kendali Pasir merupakan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan pemegang ijin resmi untuk mengekploitasi pasir lumajang. “Kita tadi dimintai keterangan saja, klarifikasi saja oleh polisi,rencananya besok (hari ini)kita di mintai keterangan lagi,” terangnya.
Susi juga menegaskan bahwa Kartu kendali itu merupakan pajak pasir yang didasarkan pada Tonase yang dikalikan dengan harga pasir sesuai dengan Keputusan Bupati No 188.45/41/427.12/2013 tentang harga pasir yakni 20 Ribu Rupiah per Ton dengan pajak 25% yakni 5 Ribu Rupiah per ton.
Dengan demikian menurutnya bahwa Kartu Kendali Pasir bukan bukti pembayaran tetapi merupakan pengendali pajak yang masuk ke PAD Kabupaten Lumajang, sehingga dia mengaku bahwa dikaitkan dengan jual beli kartu kendali bukan lagi menjadi tanggung jawab instansinya.
“Satu dump truk tonasenya sekitar 5 ton dikalikan harga pasir 20 Ribu Rupiah per ton,terus dikalikan tarif pajak nya 25 persen sehingga ketemu harga kartu kendali adalah 25 Ribu Rupiah per lembarnya.dan Kartu Kendali itu tidak ada nilai uangnya jadi kartu kendali itu bukan alat pembayaran,” ujar Susi.
Susi mengaku bahwa pengenaan Kartu Kendali pajak yang saat ini di laksanakan menurutnya masih dalam penataan sehingga hasil evaluasi kemarin terjadi perubahan dengan redaksional diantaranya bahwa dalam kartu tersebut di stempel nama pemegang Ijin,lokasi pengambilan pasir dan lainnya dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan di lapangan.
Namun pada akhir pembicaraannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tambang serta akan merekomendasikan ke dinas ESDM Provinsi untuk mencabut ijin bagi para penambang yang melakukan pelanggaran. [dwi]

Tags: