Polres Lumajang Tangkap Specialis Pembobol ATM

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Tinton Yudha Riambodo saat Pers Release penangkapan pembobolan ATM di Polres Lumajang. Pelaku Spesialis Pembobol ATM Antar Kabupaten Diangkap

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Tinton Yudha Riambodo saat Pers Release penangkapan pembobolan ATM di Polres Lumajang.
Pelaku Spesialis Pembobol ATM Antar Kabupaten Diangkap

Lumajang, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Lumajang dengan di bantu Jajaran Resmob Polda Jatim berhasil menggulung komplotan pencurian Uang melalui ATM yang sengaja dimacetkan oleh pelaku, sebelum isi ATM-nya dikuras oleh Komplotan tersebut. Komplotan Pelaku spesialis ATM antar kabupaten tersebut berjumlah tiga orang tersebut diperkirakan telah memakan banyak korban yang terjebak dalam perangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo dalam pers releasenya menjelaskan bahwa komplotan pelaku spesialis pencurian uang di ATM tersebut telah melakukan aksinya di dua lokasi yakni di Mesin ATM yang berlokasi di RSUD Dr.Haryoto dan mesin ATM yang ada di Kecamatan Klakah, Lumajang.
Dalam uraianya, Tinton menjelaskan bahwa untuk kejadian Di RSUD Dr.Haryoto tersebut korbannya adalan Siti Komariah (56 th) warga jalan Argopuro Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Kota Lumajang yang mengaku seluruh uangnya yang ada di ATM Bank Jatim yang dia pakai, terkuras habis setelah melakukan transaksi di Mesin ATM yang berlokasi di halaman RSUD Dr.Haryoto pada (8/10) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya dan modus yang dilakukan oleh para komplotan tersebut yakni bahwa pada awalnya pelaku yang berjumlah 3 orang dengan mengendarai mobil Senja, berhenti di depan RSUD Dr.Haryoto kemudian salah seorang turun dari mobil dan memasuki mesin ATM dengan memasukkan korek api di lubang mesin tersebut serta memasang stiker call Center Bank Jatim Palsu di sebelah mesin ATM tersebut, dan kemudian kembali ke mobil sambil menunggu korban.
Setelah Kartu ATM korban tertelan dan tidak bisa difungsikan, maka datanglah pelaku lain yakni seorang perempuan yang bernama Dewi (DPO) yang mendatangi korban tersebut dan membantu korban dengan cara memandu korban supaya menghubungi nomer Call Centre palsu yang tertempel di samping mesin ATM tersebut hingga terjadi komunikasi seolah seperti petugas Call Center dari Bank Jatim resmi dan akhirnya mendapatkan Nomer PIN korban.
Setelah memandu korbannya, akhirnya pelaku tersebut keluar dari mesin ATM dan kemudian salah seorang pelaku lagi keluar dari Mobil mendatangi korban lagi dengan menyamar sebagai pegawai Bank Jatim, dan membantu mengeluarkan Kartu ATM tersebut dari Mesin ATM.
Atas laporan korban tersebut Jajaran Polres Lumajang di bantu dari Resmob Polda Jatim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah seorang pelaku yang bernama Rangga Mei Hermawan,warga Jalan Mojopahit Kelurahan Jabung, Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo di Wilayah Kabupaten Magetan Jatim.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap pelaku lainya yakni Jumadi (40) warga Desa Montongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jateng yang saat ini masih di tahan di Polres Magetan Jatim.
Sedangkan pelaku lain yakni yang berinisial DW, perempuan berhasil meloloskan diri dan menjadi DPO Polisi. “Hasil pengembangan ketiga pelaku tersebut spesialis pencuri atau pembobol ATM Milik para Nasabah Bank antar Kabupaten bahkan Propinsi,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus korek api lidi,sebuah cutter,satu buah ATM milik korban,sebuah gergaji kecil ,satu buah HP,serta satu bendel lembaran kertas stiker yang bertuliskan stiker Call Center Bank Jatim.
Dalam kesempatan tersebut Tinton menghimbau kepada masyarakat agar hati hati pada saat bertransaksi dengan mesin ATM ,dan jika ATM tertelan mesin agar melaporkan langsung ke Bank yang bersangkutan serta tidak mudah memberikan nomer PIN ATM ke orang lain. “Apabila ATM ketelan mesin ATM ,seyogyanya meninggalkan mesin ATM tersebut dan segera melaporkan langsung kepada pihak Bank,itu akan lebih aman,” jelasnya.
Dalam keterangan di akhir pers Release,Tinton menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. [dwi]

Tags: