
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto didampingi Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Pol Anita Diah Puspitosari dalam release didepan awak media di Mapolres, Kamis (19/1). (sudarno/bhirawa).
Kepolisian Resor Madiun berhasil meringkus MSB pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksinya di dua minimarket Alfamart Jerukgulung Kec. Balerejo Kabupaten. Madiun, Rabu (11/1/2023).
Pelaku tertangkap di Bandar Lampung.dan sekarang meringkuk di rumah tahanan Polres Madiun untuk pengusutan lebih lanjut.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto didampingi Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Anita Diah Puspitosari dalam release nya didepan awak media di Joglo Polres Madiun, Kamis (19/1).
Diceritakan oleh Kasat Reskrim Polres Madiun, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku MSB melakukan aksinya di minimarket Saradan Kab Madiu8n, MSB, berbekal senjata berupa pistol pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.
Setelah melakukan aksinya di Kec. Saradan, pelaku MSB bersama temannya ATI berbekal senjata berupa pistol kembali melakukan perampokan pada hari Rabu, 11 Januari 2023 sekirar pukul 05.45 WIB di minimarket Alfamart Jerukgulung Kec. Balerejo. Di lokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.
“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022,”kata AKP Danang.
Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (dar.hrl).