Polres Madiun Kota Amankan Puluhan Pembalap Liar

Dalam razia Minggu dini hari (31/1) Polres Madiun Kota, sedikitnya terdapat 22 kendaraan roda dua berbagai merk yang berhasil diamankan petugas. Pasalnya, tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Seperti knalpot brong, spion, helm dan ban yang tidak sesuai spesifikasi. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Disaat Kota Madiun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Para pemuda di Kota Madiun malah asik mengelar aksi balap liar. Karena itu, Polres Madiun Kota kemudian bertindak tegas dengan mengelar razia pada Minggu (31/1) dini hari, dengan menyasar sejumlah lokasi yang ditengarai sering digunakan sebagai ajang balap liar.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dalam razia kali ini, sedikitnya terdapat 22 kendaraan roda dua berbagai merk yang berhasil diamankan petugas. Pasalnya, tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. “Kita mengamankan kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Seperti knalpot brong, spion, helm dan ban yang tidak sesuai spesifikasi,” katanya.

Bagi pemilik kendaraan, dijatuhi sanksi tilang. Kemudian setelah pelaksanaan sidang, pemilik dapat mengambil kendaraannya dengan syarat mengembalikannya pada spesifikasi awal, utamanya knalpot harus sesuai standar.

“Kendaraan boleh diambil asalkan pemilik mengembalikannya ke kondisi semula utamanya knalpot. Jadi harus diperbaiki ditempat karena kendaraan ini nantinya kan kembali digunakan di jalan sehingga kondisinya harus normal,” ujarya.

Kapolres menegaskan, langkah yang diambil aparat kepolisian itu sebagai bentuk edukasi ke masyarakat bahwa kendaraan memiliki spesifikasi. Pun, pihaknya menghimbau masyarakat untuk menaati aturan yang ada serta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi. [dar]

Tags: