Polres Madiun Kota Gerebek Rumah Kosong Produksi Miras Arak Jowo

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menyaksikan beberapa tempat penampung tetes salah satu bahan pembuatan miras jenis arjo yang digerebek Polres Madiun Kota, Jumat (27/5). (sudarno/bhirawa)

Kota Madiun, Bhirawa.
Polres Madiun Kota melakukan penggrebekan sebuah rumah kosong produksi minuman keras (miras) jenis arak Jowo (arjo) di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, Jumat (27/5). Polisi berhasil menyita 10 ribu liter arak jowo dan meringkus lima orang beserta barang bukti diamankan.

“Kami amankan sebanyak 10 ribu liter lebih minuman keras jenis arak jowo beserta lima tersangka pembuatnya. Mereka kami amankan dari rumah produksi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan,”kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono kepada wartawan, Jumat (27/5).

Diperoleh keterangan, dalam sekali proses memasak penyulingan menghasilkan rata-rata 4 jeriken minuman beralkohol kapasitas 30 liter atau 120 liter dan dalam sehari semalam dapat menghasilkan 16 jeriken atau 480 liter.

Dari kelima tersangka yang diamankan tersebut, lanjut AKBP Suryono, terdiri dari seorang pemilik dan empat karyawan. Pengungkapan kasus rumah produksi arak jowo ini, atas pengembangan kasus diamankannya 49 jeriken arak jowo di wilayah Wungu Kabupaten Madiun..

“Pengungkapan ini atas pengembangan kasus di Wungu dimana kita amankan 49 jeriken arak jowo siap jual. Selain itu kita juga amankan 60 set mesin pengolahan arak Jowo,”jelas AKBP Suryono.

Dikatakan oleh AKBP Suryono, di rumah produksi arak jowo itu, polisi juga mengamankan 23 jeriken tetes tebu yang merupakan bahan baku pembuatan arak Jowo. “Dari lokasi ini kita juga amankan 23 jeriken bahan baku untuk membuat arak yakni berupa tetes tebu. Jadi campuran airnya 70 persen dan tetes 30 persen,”jelas Kapolres Madiun Kota, Suryono.

Kelima pelaku yang diamankan itu, yakni S (38) pelaku utama dan juga pemilik usaha yang merupakan warga Lamongan. Kemudian empat karyawan yang ikut membuat arak Jowo yakni SN (39) warga Manguharjo, DRA (18) warga Wungu Madiun, NV (33) warga Sukoharjo Jateng dan SEC warga Wungu.

“Kelima tersangka sudah diamankan. Satu merupakan tersangka utama pemilik rumah produksi dan empat lainnya merupakan karyawan,”jelas AKBP Suryono seraya menambahkan, “Kelima tersangka di jerat dengan Pasal 62 No pasal 8 ayat 1 huruf A dan I undang-undang nomor 8 tahun 1999. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”jelasnya.(dar.hel).

Tags: