Polres Madiun Kota Ungkap 16 Kasus Pidana dan Narkoba

Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, S.IK (tengah) didamping Wakapolres Madiun Kota, Kompol Ali Rahmat (kiri) dan Kasubbag Humas, AKP Sugeng Setia Trisno (kanan) saat menunjukan BB HP kepada wartawan, Selasa (11/2). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Polres Madiun Kota ungkap16 kasus pidana penipuan dan curatdengan 24 tersangka dan untuk Sat Narkoba ungkap 9 kasus dengan 2 pengedar 10 pengguna dengan barang bukti (BB) 3,36 gram sabu sabu dan beberapa HP. Sedanguntuk pidanayakni perjudian togel dan judi online Singapura, Juga terdapat penipuan gelap dan pencurian berat (curat) dengan BB beberapa sepeda motor, periode bulan Januari – Februari 2020 sampai dengan minggu 2.
“Terkait masalah diatas, kami akan pelajari kasus perkasus dengan harapan, nantinya bisa berhasil menangani sekaligus bisa menekan dan meminimalikan peredaran narkoba di wilayah kerja kami,”ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, S.IK, saat konferensi pers pengungkapan kasus,periode bulan Januari – Februari 2020 sampai dengan minggu 2 di Mapolres Madiun Kota, Selasa (11/2).
Menurut Kapolres Madiun Kota, pihyaknya sekarang ini, fokus berupaya untuk menekan peredaran narkoba dengan caramemerangi narkoba.”Masalahnya di Kota Madiun terdapat Lembaga Pemasyarakatan Narkoba. Karena itu, kami terus mempelajari kejadian kasus perkasus, agar nantinya bisa berhasil menangani sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah kerja kami,”ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby berharap.
Meski 9 kasus narkoba dengan 12 orang tersangka lanjut Kapolres Madiun Kota, namun dalam hal ini tetap menjadi penanganan serius.Masalahnya, dari 12 tersangka terdiri 2 tersangka pengedar diantaranya ada yang residivis dan 10 tersangka pengguna.Hal itu bisa dimakluminya, karena di Kota Madiun terdapat LP Narkoba. “Itu sebabnya, dalam hal ini, kami mempelajari kejadiannya dari kasus perkasus. Yang jelas, kami perangi narkoba,”terangnya. [dar]

Tags: