Polres Madiun Tangkap Pembunuh Mantan Istri

Kapolres Madiun AKBP Sumaryono (kiri) bersama pelaku Heri Purwanto (tengah memakai baju tahanan) pelaku pembunuhan kepada korban Iin Triarina Dewi dengan sepeda motor sebagai barang bukti. [sudarno/bhirawa]

Kapolres Madiun AKBP Sumaryono (kiri) bersama pelaku Heri Purwanto (tengah memakai baju tahanan) pelaku pembunuhan kepada korban Iin Triarina Dewi dengan sepeda motor sebagai barang bukti. [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Kurang dari 12 jam, pelaku pembunuhan Iin Triarina Dewi (19), korban warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, berhasil diungkap Polres Madiun. Pelaku adalah Heri Purwanto (25) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang juga mantan suami korban.
Jenasah korban ditemukan di hutan  BKPH Wilangan utara RPH Sambiroto petak 85A KPH Saradan Desa Nampu Kecamatan Gemarang, Senin (22/8) pukul 06.00 WIB. Korban Iin ditemukan dalam kondisi tewas akibat dicekik, setelah diotopsi ada tulang leher patah dan tengah hamil sekitar 5 bulan. Bayi dalam kandungan kelamin laki-laki ikut dikeluarkan dan malam itu juga dimakamkan bersama sang ibu.
“Kronologi kejadian, Minggu ((21/8) siang, korban dan Sumarno berboncengan motor hendak menuju Kediri. Dalam perjalanan sekitar pukul 18.00 WIB singgah di Caruban dan mendapat pesan singkat dari tersangka, agar ketemu di Kecamatan Gemarang. Keduanya langsung menemui tersangka di pertigaan Dusun Cungkling, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang,” kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, kepada wartawan, Selasa (23/8).
Saat itu, tersangka minta diantar ke rumah kenalannya dan berdalih karena motor yang dipakai rusak. Sesampai ditempat sepi, Sumarno mendadak dibacok pakai sabit di kepala, keduanya terjatuh dan Sumarno lari menuju rumah warga.
Selanjutnya, tersangka membawa motor Sumarno untuk menemui Iin. Saat ditanyakan keberadaan Sumarno, tersangka menjawab nanti menyusul. Berikutnya, oleh pelaku, Iin dibujuk diajak ke rumah kenalannya yang mau memberi pekerjaan. Tapi bukannya menuju rumah kenalan, namun Iin diajak menuju hutan dan langsung dipukuli.
Begitu korban pingsan, dibawa ke dalam hutan serta dicekik menggunakan jilbab dan tinggal begitu saja sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan, korban Sumarno oleh warga diajak melapor dan mengobati luka yang diderita.
Mendapat laporan, petugas mendatangi rumah pelaku. Tetapi pelaku tidak ada. Kemudian, petugas melakukan pencarian hingga pukul 07.00 WIB. Saat itu, petugas melihat pelaku berada di depan Taman Caruban. Begitu ditangkap, polisi menanyakan keberadaan Iin. Oleh pelaku dijawab, usai dicekik, Iin digeletakan begitu saja dekat gorong-gorong dalam hutan.
“Saya memang merencanakan bunuh keduanya, karena uang pemberian bukan dipakai persiapan persalinan. Justru, dipakai senang-senang berdua, saya jengkel dan emosi. Saya kini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum,” kata Heri Purwanto.
Atas perbuatannya, Heri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. [dar]

Tags: