Polres Madiun Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi

 Kapolres Madiun, AKBP Deny Setia Nugraha Nasution, bersama anggota Polres Madiun tampak membuktikan timbunan solar bersubsidi, hasil temuannya, Rabu malam (12/11).


Kapolres Madiun, AKBP Deny Setia Nugraha Nasution, bersama anggota Polres Madiun tampak membuktikan timbunan solar bersubsidi, hasil temuannya, Rabu malam (12/11).

Kab. Madiun, Bhirawa
Jelang kenaikan harga BBM, Polres Madiun berhasil membongkar penimbunan solar yang dilakukan oleh kontraktor dan Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) di Desa/Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Dari pengungkapan kasus BBM ini, polisi menemukan sembilan drum berisikan solar bersubsidi dari halaman rumah pemilik CV Rizky Eka Putra, Muhidin, di RT 26/RW 4 Desa/Kecamatan Kebonsari Sedangkan dari Heru Kuncahyono di RT 14/RW 2 polisi menemukan enam drum yang berisi solar bersudsidi sekitar 1.000 liter.
“Solar ini dibeli dari sejumlah SPBU dengan cara bertahap, kemudian ditimbun. Mereka kita amankan Rabu malam sekitar pukul 18.30 WIB,” tegas  Kapolres Madiun, AKBP Deny Setia Nugraha Nasution, kepada wartawan, Kamis (13/11).
Menurut Kapolres Madiun, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan sejak Juni 2014 lalu dengan memakai jirigen. Rata-rata tiap hari membeli sebanyak 80 liter-100 liter dari sejumlah SPBU. Kemudian dimasukan dalam drum dengan maksud dan tujuan menunggu kenaikan harga BBM. Sedangkan Muhidin, sebagian solar dipakai untuk BBM peralatan berat.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 53 huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda tertinggi maksimal Rp30 milyar”, tambah AKBP Deny.
Meski melanggar pidana, papar AKBP Deny, kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Selain itu, pelaku berjanji tidak akan melarikan dan mengulangi perbuatannya. Pelaku hanya dikenai wajib lapor satu minggu dua kali. [dar]

Tags: