Polres Madiun Tangkap Perangkat Desa Saat Berjudi

22-judiMadiun , Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap seorang perangkat desa di wilayah Kabupaten Madiun saat sedang berjudi bersama ketiga temannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Joko Suseno mengatakan, tersangka adalah Suyadi (50) seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Bodag, Kecamatan Kare. Sedangkan ketiga temannya adalah Kahono, Basuki, dan Atok.
“Keempatnya ditangkap petugas saat berjudi remi di rumah Suyanto warga RT 09, RW 02, Desa Bodag, Kecamatan Kare,” ujar AKP Joko suseno kepada wartawan, Rabu (21/5).
Menurut dia, penangkapan para tersangka dilaksanakan pada dini hari sekitar pukul 02.00. Para tersangka tak dapat berlari karena sudah dikepung petugas.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Di antaranya satu set kartu remi, satu lembar alas judi, sebuah piring, serta uang tunai tombokan sebanyak Rp 565 ribu.
Sementara, tersangka yang juga menjabat sebagai PNS perangkat desa, Suyadi, mengaku baru sekali ikut judi remi. Judi remi bersama warganya itu dilakukan untuk acara melekan hajatan pernikahan di rumah Suyanto. “Saya baru kali ini berjudi. Itupun dalam rangka melekan hajatan. Kalau tak ada melekan tidak mungkin saya ikut judi,” katanya.
Ia juga meminta maaf terhadap seluruh warganya atas perbuatannya tersebut, sehingga membuat sejumlah pelayanan di desanya akan terganggu. Hal itu karena dirinya masih ditahan di Polres Madiun.
AKP Joko Suseno menambahkan, proses hukum tetap berlangsung meski tersangka berstatus PNS. Suyadi tercatat diangkat menjadi PNS mulai 2007. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.  [dar]

Tags: