Polres Madiun Ungkap Penimbunan Gula 4,3 Ton

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto di dampingi Kasat Reskrim AKP Logos Bintoro meninjau bb 4,3 Ton gula pasir yang diduga ditimbum terlapor Mat Rohkani (MR). [sudarno]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Polres Madiun mengungkap dugaan penimbunan gula pasir sekitar 4,3 Ton yang dikemas dalam 87 sak/karung ukuran 50kg. Namun terlapor Mat Rohkani (MR) (51) warga Desa Selambur Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang pengusaha unggas itu belum ditahan, tetapi baru dimintai ketarangan saja.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto di dampingi Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro menjelaskan, pihaknya mendapat informasi kalau di terlapor menyimpan gula pasir. Setalah diadakan pengecekan Mat Rohkani menyimpan tumpukan karung gula pasir di rumah atau tempat usahanya tersebut..
Gula pasir itu, kata Mat Rohkani diperoleh dari PG Pagotan kab Madiun, terlapor juga sebagai petani tebu rakyat PG Pagotan dengan (Nomor Induk/KUD kp04-18-1-00352) yang telah menyetorkan tanaman tebu mendapatkan pembayaran berupa 80 % uang tunai, 15 % tetes dan 5 s/d 10 % gula pasir (gula natura).
Pada tahun 2019 ia mendapat gula pasir dari PG Pagotan sekitar 19 ton dan sudah diambil 9 ton pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2019. Sisanya diambil pada Sabtu (14/3).
Gula itu oleh terlapor dijual Rp 15.200/Kg di toko pakan burung dan sampai sekarang sudah terjual sekitar 5,6 ton kepada Minten warga Desa Nglandung 5 ton dan tetang-tetangganya sekitar 600 Kg. “Hanya sayangnya, MR dalam melakukan kegiatan berdagang gula pasir tersebut tidak memiliki perizinan dari pemerintah berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan. Ini yang kami permasalahkan,”tegas kapolres Madiun, AKBP Eddwi, Kamis (19/3).
Akibat ulah MR, Kapolres, Polres Madiun mengenakan pasal melakukan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan dari pemerintah dan atau menyimpan bahan pokok penting berupa gula pasir dalam jumlah tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, melanggar Pasal 106 atau 107UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Melambungnya harga bula di pasaran hingga Rp. 17.500, membuat Bupati Madiun, H. Ahmad Dawam melakukan sidak ke PG Pagotan dan PG. Rejoagung bersama Dinas Disperindag dan OPD terkait dan angota kepolisian dan TNI untuk melihat kondisi dan situasi dilapangan.
“Dampak ekonomi sesuai dengan laporan dari Dinas Perdagangan dan camat, bahwa harga gula melebihi HET, makanya kita menanyakan ke PG. Pagotan dan PG. Rejoagung. Kita sudah komit sama-sama dengan walikota dan forkopimda kota/kabupaten untuk siap menghadapi situasi ini,”katanya. [dar]

Tags: