Polres Malang Amankan Dua Tersangka DPO Pembalakan Kayu Liar

Barang bukti kayu hasil pembalakan kayu liar yang diamankan anggota Polsek Gedangan, Kab Malang. (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Malang telah berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ilegal Logging atau pembalakan kayu liar. Sedangkan kedua orang tersebut diduga sebagai pelaku Ilegal Logging di wilayah Perhutani Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Selasa (6/6), kepada wartawan mengatakan, dua pelaku yang kita amankan berinisial KS (58) dan SN (40), yang keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dan kedua orang yang jita amankan tersebut sebagai DPO yang selama ini menjadi buronan atas kasus yang sama yakni pelaku pembalakan kayu liar. “Kini kedua orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan kayu liar itu sudah diamankan di Polsek Gedangan, Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (3/6), pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, petugas telah melakukan pengintaian, dan ketika sasaran yang kita tuju itu benar, maka kedua orang tersebut langsung diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Gedangan saat melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk Wisata Pantai Watu Leper.

Berdasarkan data Kepolisian, lanjut Taufik, kasus tersebut sebenarnya terjadi pada satu setengah tahun lalu, yakni pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M, di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan. “Dari pengembangan itulah, maka unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku, yang kemudian dibawa ke Mapolsek setempat guna dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Menurutnya, kasus pembalakan di tahun 2021 diketahui empat orang, namun dua orang sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO karena berhasil kabur saat akan diamankan oleh petugas Kepolisian. Dan setelah dilakukan pencarian, maka pada beberapa hari lalu, kedua orang itu yang ditetapkan sebagai DPO sudah kita amankan, yang kini menjalani proses hukum.

“Polisi kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Sehingga pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap keduanya. Dan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar rupiah,” tandas Taufik. (cyn.hel).

Tags: