Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos Pupuk Bersubsidi

Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto saat menunjukkan barang bukti pupuk oplosan yang diamankan di Mapolres Malang. [cyn/Bhirawa]

Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto saat menunjukkan barang bukti pupuk oplosan yang diamankan di Mapolres Malang. [cyn/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Petani di wilayah Kabupaten Malang kini sudah bisa bernafas lega, sebab sindikat pengoplos pupuk bersibsidi, dan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi telah berhasil ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satserse) Polres Malang. Sedangkan empat pelaku kini sudah diamankan di sel tahanan Polres setempat.
Menurut Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto, Selasa (21/4), kepada wartawan, dari empat pelaku yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua tersangka selaku pengecer pupuk bersubsidi Nanik (50) warga Sidodadi, Kecamatan Lawang dan Gunarto (44) warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Selanjutnya, tersangka pencari pupuk bersubsidi yaitu Huda (44) warga Sumberwuni, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Satu tersangka lagi selaku koordinator pengoplos yakni bernama Langlang (39) warga Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sehingga keempat tersanka tersebut kesemuanya berasal dari wilayah Kecamatan Lawang,” ungkapnya.
Aris menjelaskan, saat ini pihaknya menyita barang bukti, termasuk 13 ton pupuk bersubsidi yang sudah dioplos dan siap edar. Sementara dari sekian banyak pupuk yang berhasil kita sita, sebagian masih berupa bahan. Dan modusnya, pupuk bersubsidi itu dibeli dan dimasukkan ke dalam kemasan sak mutiara.
Pupuk oplosan itu, terang dia, telah dijual oleh tersangka sebesar Rp 300 ribu per sak atau tiga kali harga normal di pasaran. “Bahkan, pupuk oplosan tersebut tidak hanya dijual di wilayah Kabupaten Malang saja, namun juga dijual di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan hingga ke Kalimantan,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Aris,  pupuk subsidi itu dibeli dari daerah Lawang, Singosari, dan wilayah Kabupaten Pasuruan. Sedangkan lokasi pengoplosan dilakukan di dalam makam yang ada di daerah Lawang. Sebelum keempat tersangka itu ditamgkap Polisi, karena curiga ada enam orang yang melakukan kegiatan di dalam makam, dan apalagi kecurigaan anggota Polsek Lawang ada truk berisi pupuk dan peralatan oplos, seperti mesin jahit dan ratusan sak karung serta pupuk subsidi.
Dari kecurigaan itulah, jelas dia, maka Kapolsek Lawang Kompol Arifiani melakukan penggrebekan di lokasi kegiatan pengoplosan pupuk, dan enam orang yang ada di lokasi tersebut langsung diamankan. “Lalu dari hasil penyidikan Polisi diantara enam orang itu menyebutkan jika dirinya disuruh oleh Langlang yang tak lain adalah selaku koordinator pengoplos pupuk bersubsidi,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti (BB) yang kita amankan dari empat tersangka, terang Aris, yaitu
170 sak kosong bertuliskan Mutiara CV Surya Citra Perkasa Indonesia, 8 ton pupuk oplosan dalam sak Mutiara, 2 ton pupuk subsidi SP-36, 2 ton karung sak pupuk SP-36, 1 unit mesin jahit, 6 ganco dan 2 unit kendaraan.
Selanjutnya pihaknya juga mengamankan dua unit kendaraan yang dipakai untuk distribusi yaitu mobil Daihatsu Hijet dengan Nomor Polisi (Nopol) N 659 GQ dan truk bak kuning Nopol N 8638 UH. “Dan mobil Hijet itu diakui tersangka Langlang, dipakai Yari sebagai sopir untuk mengambil pupuk subsidi SP-36 di rumah tersangka Nanik dan Gunarto. Pupuk lalu didrop ke kuburan Ketindan Lawang,” papar dia.
Dalam kesempatan itu, Aris menegaskan, akibat perbuatannya keempat tersangka itu, telah melanggar Pasal 21 ayat (2) junto pasal 30 ayat (3) Permendag RI nomor 15/M.Dag/Per/4/2014 dan atau pasal 2 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 6 huruf a, b UU darurat Nomor 7 Tahun1955 tentang tindak pidana ekonomi. Ancamannya lebih dari lima tahun kurungan penjara, sehingga pihak kepolisian berwenang menahan para tersangka. [cyn]

Tags: