Polres Malang Gelar Bimtek Penyidik PNS

Polres Malang saat menggelar Bimtek PPNS, di ruang eksekutif Kantor Polres setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang, Polres Malang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kabupaten Malang. harapannya, PPNS tersebut nantinya dapat membantu tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan, khususnya di lingkungan lembaganya.
PNS telah diberikan kewenangan khusus oleh Undang-Undang (UU) untuk melaksanakan penyidikan di internal lembaganya. Dan PPNS tersebut masih dibawah pengawasan dan pembinaan penyidik Kepolisian. Demikian dikatakan, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Sunardi Riyono, Senin (13/2), saat berada di ruang eksekutif Polres Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas Sunardi yang menjadi dasar kewenangannya, secara fungsional tugas penyidikan yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Reserse Kriminal (Reskrim). Namun, pemerintah daerah sendiri juga memiliki lembaga yang khusus menangani PNS yang bermasalah dengan kasus hukum, yaitu Inspektorat. Sehingga untuk memproses kasus hukum bagi PNS, maka Inspektorat juga memiliki penyidik.
“Bimtek yang kita gelar ini, guna menghindari perbedaan intepretasi dalam penerapan dan pelaksanaan UU di wilayah Kabupaten Malang ini, yakni antara Polres Malang dan PPNS. Tujuan Bimtek ini, agar sinergitas penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum, yang mengedepankan kepentingan penegakan hukum nasional, menjalankan amanah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menyamakan interprestasi, atau penafsiran UU,” jelasnya.
Dia berharap, setelah Bimtek PPNS ini selesai, maka dirinya akan segera menindaklanjuti dengan kegiatan yang memperkuat sinergi Polri dengan instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan instasi lainnya. [cyn]

Tags: