Polres Malang Gerebek Pabrik Pengoplos Beras

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggrebek pabri beras di Desa Pringu, Kec Wajak, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung memimpin langsung penggrebekan sebuah pabrik beras yang diduga melakukan pengoplosan beras, di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam penggrebekan tersebut ditemukan tumpukan karung beras yang sudah dikemas dan siap dijual.
“Kami sebelum melakukan penggrebekan pabrik beras milik Winarso itu, mendapatkan laporan warga, jika pabrik beras di Desa Pringu, Kecamatan Wajak telah diduga melakukan pengoplosan beras,” kata Ujung, Senin (5/6), saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pabrik beras, Desa Pringu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Menurut dia, pabrik beras tersebut juga diduga tidak memiliki izin operasional, sehingga pemilik pabrik tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Dan pemilik pabrik beras sendiri mengaku jika pabriknya itu sudah beroperasi sejak 1,5 tahun. Namun selain ada dugaan pengoplosan beras, pemilik juga produksi minyak goreng curah yang hingga sekarang belum memiliki izin industrinya.
Dari penggrebekan yang dilakukan, jelas Ujung, ditemukan beras sebanyak 120-140 ton. Selain itu juga ada tangki tempat untuk memproduksi minyak curah atau minyak goreng. Sehingga dengan kita temukan barang bukti beras yang diduga dioplos, maka pemilik pabrik beras Winarso langsung kita bawa ke kantor Polres Malang guna untuk dilakukan pemeriksaan.
“Modusnya pengoplosan beras itu, beras baru dicampur dengan beras yang sudah kadaluwarsa,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menemukan bahan kimia berbahaya yang diduga digunakan untuk membasmi kutu pada beras yang telah kadaluwarsa, sebelum kemudian dicampur dengan beras yang dalam kondisi bagus. Untuk proses pengolahan beras itu dengan menggunakan zat kimia, apakah diperbolehkan atau tidak, hal itu akan ditanyakan ke dinas terkait. Namun secara hipotesa awal, menggunakan zat kimia itu tidak boleh karena tidak higenis.
“Produksi beras Winarso ini, dijual ke berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim), dan bahkan beras tersebut juga dikirim ke wilayah Kalimantan. Karena ada dugaan pengoplosan beras tersebut, maka pihaknya menghentikan produksi guna untuk penyelidikan dan proses hukum,” jelas Ujung.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perekonomian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Umi Uswatun Khasanah membenarkan,  jika pabrik beras di Desa Pringu, Kecamatan Wajak itu  hingga kini belum memilik izin operasional. Sedangkan izin yang belum mereka penuhi seperti Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Industri (IUI) dan izin gudang
“Izin persyaratan yang telah dilengkapi pabrik tersebut hanyalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dan seharusnya pabrik beras tersebut tidak boleh beroperasi sebelum memiliki kelengakapan perizinan yang sudah diatur pada Peratuaran Daerah (Perda),” paparnya.
Umi menegaskan, pihaknya dalam hal ini akan melakukan pencabutan semua izin usaha, jika nanti terbukti pemilik pabrik beras melakukan pengoplosan beras. Tapi jika tidak terbukti dalam kasus tersebut, maka ada kemungkinan pihaknya memberikan waktu untuk mengurus atau melengkapi izin sebagai syarat untuk memproduksi usaha berasnya itu. [cyn]

Tags: