Polres Malang Miliki Layanan Publik Malang E-Policing

Kapolda Jatim Irjen (Pol) Machfud Arifin (kiri) didampingi Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kanan) saat meninjau ruang layanan Malang E-Policing, di Kantor Polres Malang, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang dalam meningkatkan pelayanan masyarakat telah membuat inovasi baru, yaitu memberikan pelayanan dengan berbasis teknologi digital yang diberina nama Malang E-Policing. Sedangkan layanan baru tersebut merupakan layanan publik dengan menggunakan Informasi Teknologi (IT).
Sedangkan layanan dengan menggunakan E-Policing, maka mempermudah masyarakat Kabupaten Malang dalam mengurus apa saja yang berhubungan dengan Kepolisian, khususnya di wilayah Polres Malang. Selain itu, inovasi baru layanan masyarakat tersebut telah memangkas birokrasi, dan menghilangkan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Karena layanan menggunakan E-Policing mengurangi intensitas pertemuan petugas dengan masyarakat.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (23/5), kepada Bhirawa
mengatakan, Malang E-Policing yang berbasis Android Playstore ini terdiri dari layanan umum dan layanan spesifik Kepolisian. Dan hampir semua kebutuhan layanan masyarakat tersedia lengkap. Dan sebelum memfungsikannya, install dulu aplikasi Malang E-Policing dari Playstore. “Setelah diinstal, silakan registrasi dengan memasukkan data-data yang diperlukan, agar layanan yang diberikan bisa valid dan tepat sasaran,” terangnya.
Selain itu, ia melanjutkan, juga akan ada menu layanan umum, dan di laman depan aplikasi terdapat tombol SOS, yang bila ditekan akan diarahkan ke ketiga layanan, antara lain, Bantuan Kepolisian (Panic Button), Layanan Ambulance, Pemadam Kebakaran, dan tombol Pengaduan Masyarakat. Dan jika masyarakat menginginkan layanan lebih spesifik, maka masing-masing satuan fungsi Polres Malang yang bertugas memberikan pelayanan publik ditampilkan dalam aplikasi ini.
Layanan publik Kepolisian yang disiapkan Polres Malang, Jelas Yade, ada sembilan jenis layanan secara online. Diantaranya Pendaftaran Regident Online (Prego). Sedangkan di dalam Prego tersebut ada tiga layanan seperti Surat Izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Laporan Kehilangan Online (Lakon), ketika ada masyarakat telah kehilangan harta benda atau surat-surat penting, maka pelaporannya cukup menggunakan aplikasi.
“Dan dalam layanan E-Policing, masyarakat juga bisa langsung melaporkan secara online, jika menjadi korban tindak kejahatan, yang sejauh mana penanganannya. Maka dapat dilihat untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan kepada Polisi melalui aplikasi Satreskrim, Satnarkoba, dan Satlantas (SP2HP) secara online,” paparnya.
Sedangkan di dalam layanan Malang E-Policing, kata Kapolres, juga terdapat layanan kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. Sehingga layanan yang diberikan Satuan Intelejen (Sat Intel) lebih mempermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK, dan mengurangi waktu birokrasi dan antrian manual. Sedangkan layanan yang diberikan Polres Malang melalui teknologi digital, hal ini hanya untuk mempermudah pelayanan masyarakat.
“Utamanya adalah memotong birokrasi yang membuat masyarakat jenuh saat mengantri, serta juga untuk memangkas KKN. Sehingga inovasi pelayanan yang kita lakukan ini, guna untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Malang,” tandas Yade.
Ditambahkan, layanan Malang E-Policing Polres Malang, pada Selasa (22/5), sudah dikunjungi dan langsung diresmikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Machfud Arifin. Sehingga sudah diresmikannya Malang E-Policing oleh Kapolda, maka pihaknya membuka layanan masyarakat berbasis digital ini. [cyn]

Tags: