Polres Malang Periksa Kades Tawangarga

Poster_Anti KorupsiKab Malang, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang Feri Misbahul Hakim, pada Selasa (14/10) pagi kemarin, telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik Polres Malang, di kantor desa setempat. Karena kades diduga telah melakukan penyelewengan dana hiba untuk pembangunan saluran drainase, sebesar Rp 400 juta.
Selain diperiksa BPK dan penyidik, ada beberapa orang juga diperiksa polisi terkait dana pembangunan drainase tersebut, di antaranya Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Rezeki Mulyo Desa Tawangargo Supadi dan mantan Bendahara Pokmas Mulyo Agung Liami, termasuk juga pemilik toko bangunan Hadi Putera, Cilmi Nizan.
“Saya ditanya penyidik Polres Malang, apakah anda menerima aliran dana sebesar Rp 400 juta dari Kades Tawangargo Feri Misbahul Hakim? Saya katakan tidak pernah menerima uang Rp 400 juta secara tunai dari kades,” tutur Bendahara Rezeki Mulyo Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, kabupaten setempat Supadi, Selasa (14/10), seusai diperiksa penyidik Polres Malang, di Kantor Desa Tawangargo.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku, dirinya sempat membubuhkan tanda tangan pada dua cek kosong senilai Rp 400 juta. Namun, pihaknya tidak mengetahui bila cek kosong itu akan digunakan bukti pencairan dana. Sementara, dana pembangunan yang diterima cair secara bertahap yakni sebesar Rp 5-10 juta. Dan semua dana yang diterima dari Feri langsung kita cata di buku notulen.
Selain itu, tegas Supadi, dirinya juga tidak pernah  menerima kuitansi, dan sebaliknya setelah mendapat dana dari Feri, dirinya juga tidak pernah meminta kuitansi kepada Feri, karena saya yakin dia bisa dipercaya. “Saya baru tahu kalau ada kuitansi setelah kasus ini muncul. Dan ternyata kuitansi itu yang saya tandatangani sebelumnya,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat SIK membenarkan mengenai informasi penyidik Polres Malang bersama BPK Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Tawangargo Feri Misbahul Hakim, karena telah diduga melakukan penyelewengan dana hiba pembangunan saluran drainase sebesar Rp 400 juta.
Sementara, dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, lanjut dia, mereka sudah memberikan keterangan seputar aliran dana hiba sebesar Rp400 juta. Meski tiga orang sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, dirinya masih belum bisa memberikan keterangan, apakah Feri terbukti atau tidak terkait penyelewengan anggaran tersebut. Sebab, penyidik masih akan memanggil beberapa saksi lagi, yang nantinya untuk melengkapi data, yang selanjutnya untuk bisa disimpulkan.
“Jika dari keterangan saksi nanti kesemuanya memberatkan Feri, dan didukung dengan bukti-bukti fisik yang lainnya atau dia terbukti menyelewengkan dana hiba, maka polisi akan bisa menetapkan Kades Tawangargo sebagai tersangka,” tegas Wahyu. [cyn]

Tags: