Polres Malang Perketat Penambangan Illegal

Penambangan pasirKab Malang, Bhirawa
Kasus penambangan pasir besi di wilayah Kabupaten Lumajang, yang menewaskan satu orang warga dan satu orang luka, hal ini telah membuat Polres Malang untuk melakukan antisipasi, dengan memetakan lokasi tambang illegal.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Decky Hermansyah, Senin (12/10), kepada sejumlah wartawan menjelaskan  saat ini di wilayah Kabupaten Malang masih terjadi aktifitas penambangan illegal, terutama di pesisir pantai wilayah Malang Selatan.
“Dan agar kasus tersebut tidak terjadi di wilayah kerja Polres Malang, maka pihaknya akan melakukan tindakan preventive,” tegasnya.
Ia melanjutkan, di wilayah Kabupaten Malang letak georafisnya yang terluas adalah laut dan pegunungan. Sehingga secara otomatis, banyak tambang galian C seperti pasir dan batu, diantaranya di wilayah Malang Utara yang lokasi penambangannya masuk wilayah Kabupaten Malang. Untuk wilayah Malang Utara meliputi wilayah Kecamatan Lawang, Singosari, dan Karangploso. Karena di tiga wilayah tersebut terdapat kandungan minerba (mineral dan batubara) dan bebatuan.
Dengan potensi tambang yang dimiliki Kabupaten Malang tersebut, terang mantan Kapolsek Singosari ini, maka Polres Malang akan melakukan pengawasan di wilayah tersebut. Sehingga dirinya meminta semua Kapolsek yang wilayahnya terdapat potensi penambangan baik itu yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin penambangan (illegal mining), segera untuk melakukan pemetaan.
Dari pantauan Bhirawa, di wilayah Kabupaten Malang saat itu terdapat penambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, namun saat ini terhenti karena masih bermasalah tentang perizinannya. Selain itu, di wilayah Kecamatan Kasembon yang berbatasan dengan Kabupaten Kediri sebelumnya juga terdapat penambangan pasir dan batu. Namun saat ini juga terhenti, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum pernah mengeluarkan izin apapun.  [cyn]

Tags: