Polres Malang Tangkap Enam Orang Pemain Judi

Polres Malang Tangkap Enam Orang Pemain JudiKab.Malang, Bhirawa
Saat umat muslim sedang menjalankan ibadah sahur Ramadan,  keenam warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang justru melakukan tindakan tidak terpuji. Akibatnya, keenam orang inipun ditangkap aparat Polres Malang ketika sedang asyik bermain judi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Wahyu Hidayat, Senin (22/6), kepada wartawan mengatakan, keenam orang yang ditangkap di wilayah Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, yakni bernama Gatot Supriyadi, 41 tahun, Suyitno, 42 tahun, Hadi Setiawan, 36 tahun, Heri Wahyudi, 42 tahun, Tanil Yongki, 42 tahun, dan Eko Sukamto, 36 tahun.
“Keenam orang tersebut tertangkap basah saat bermain judi kyu-kyu oleh personel Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Malang dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), di salah satu rumah kos di wilayah kelurahan setempat,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, terang Wahyu, mengaku kalau bermain judi katanya hanya untuk mengisi waktu menjelang sahur. Alasan yang disampaikan oleh para penjudi  ini, sangat keterlaluan. Sebab, saat bulan suci Ramadan semua umat muslim disuruh banyak-banyak untuk meningkatkan ibadah, tapi mereka kok malah main judi. Sehingga dengan tidak menghargai bulan suci Ramadan, maka ada salah satu masyarakat yang melaporkannya kepada Polisi.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 340 ribu,” paparnya.
Wahyu menyebutkan, gara-gara perbuatannya itu, maka keenam orang pelaku terancam menghabiskan waktu bulan Ramadan dan Lebaran di dalam penjara lantaran mereka kita jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pelanggar Pasal 303 KUHP, lanjut dia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta.
“Pelanggar Pasal 2 ayat 1 UU Penertiban Perjudian diancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” tandas Kasat Reskrim, yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban.  [cyn]

Tags: