Polres Malang Tangkap Pelaku Illegal Fishing

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kanan) bersama Kasat Reskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu (kiri) saat menunjukkan foto benur udang lobster dan barang bukti yang digunakan illegal fishing, di lapangan tenis Mapolres Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Tujuh orang tersangka sebagai pelaku illegal fishing atau kejahatan perikanan diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang. Polisi juga mengamankan ribuan ekor benur udang lobster yang akan dijual tersangka ke luar Kabupaten Malang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu, saat mendampingi Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (15/2), usai menggelar pengungkapan kasus illegal fishing, di lapangan tenis Maplores Malang mengatakan, pihaknya telah berhasil menyelamatkan ribuan ekor benur lobster yang akan dikirim pelaku ke luar wilayah Kabupaten Malang, melalui jalur darat.
Menurut Azi, ribuan ekor benur udang lobster telah dikemas dalam bentuk kantong plastik yang diberi oksigen. Selanjutnya, para tersangka itu akan mengirimkan benur udang lobster ke luar Kabupaten Malang dengan menggunakan mobil pick up jenis L300, dengan nomor polisi (nopol) P 8896 VQ. Penangkapan para pelaku itu dilakukan dua kali di tempat yang berbeda.
“Pertama pada tanggal 3 Januari 2017 dan kedua pada 4 Februari 2017, di wilayah Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang,” jelasnya.
Pelaku yang pertama yang berhasil ditangkap, jelas Azi, ada tiga orang tersangka, yakni Hendrik bin Hadi (35) warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Andi Santoso (29) dan Hengki Wahyu (39), yang keduanya warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan pelaku yang kedua ada empat orang yang ditangkap, di Desa Sumber Tangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, yakni Sugito (48) warga Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember. Kemudian Sukamit (50) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. dan dua orang lagi warga Kota Malang, yaitu Dicky Putra Widiyanto (32) dan Heriyan Ahmad (37).
Dari tujuh orang tersangka tersebut, lanjut dia, masing masing memiliki peran, seperti ada yang bertindak sebagai kurir, pembeli, dan nelayan. Terhadap pelaku illegal fishing yang dilakukan tujuh tersangka tersebut, maka pihaknya menjerat mereka dengan pasl 88 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, serta dikenakan denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Menurut Azi, penangkapan kepada ketujuh orang itu, karena mereka akan menjual benur udang lobster yang berukuran kecil, yakni 2-3 centimeter (cm). Padahal itu tidak diperbolehkan oleh Kementerian Kelautan RI. Selain berhasil menangkap ketujuh orang tersangka, pihaknya juga mengamankan uang milik tersangka sebesar Rp 48,6 juta, yang merupakan hasil dari transaksi penjualan benur udang lobster tersebut. [cyn]

Tags: