Polres Malang Tangkap Residivis Curamor

Waka Polres Malang Kompol Deky Hermansyah (tengah) yang didampingi pelaku curamor Rifai (berbaju orange), saat rilis penangkapan residivis curamor, di Mapolres Malang

Waka Polres Malang Kompol Deky Hermansyah (tengah) yang didampingi pelaku curamor Rifai (berbaju orange), saat rilis penangkapan residivis curamor, di Mapolres Malang

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang berhasil menangkap dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (curamor), yakni Rifai (50) warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Sementara satunya, Nanang (40) warga Kabupaten Sidorjo, tewas akibat motor yang dikendarai menabrak pohon, saat akan ditangkap Polisi.
“Yang berhasil ditangkap anggota kami yakni Rifai, dan satunya Nanang tewas akibat motor yang dikendarai menabrak pohon,” ungkap Wakil Kepala Polisi Resort (Waka Polres) Malang Kompol Deky Hermansyah, Selasa (27/12), saat rilis penangkapan residivis curamor di lapangan tenis Mapolres Malang.
Menurut dia, keberhasilan dalam penangkapan kedua residivis curamor itu, berkat kerjasama Polres Malang dan Polres Lumajang. Kedua pelaku curanmor tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang.
Lebih lanjut Deky menjelaskan, Rifai dan Nanang ini adalah seorang residivis, karena menjadi buronan Polres Sidoarjo yang pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Rifai pernah ditangkap Polisi Polres Malang, pada tahun 1993, karena melakukan pencurian burung. Kedua pelaku itu juga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.
“Pertama mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bululawang, dan kedua di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dan bahkan, mereka juga pernah mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Jember,” paparnya. [cyn]

Tags: