Polres Malang Tetapkan Tersangka Tiga Kades

Polres Malang Tetapkan Tersangka Tiga Kades(Diduga Telah Menyelewengkan ADD)
Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang kini telah menetapkan status tersangka kepada tiga kepala desa (kades) yang berada di wilayah tiga kecamatan, yang tersebar di Kabupaten Malang. Sedangkan penetapan tiga kades tersebut setelah Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan gelar perkara di Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Rekrim Sus) Polda Jatim, Surabaya, pada 29 Februari 2016 lalu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Malang Inspektur Satu (Iptu) Sutiyo, Rabu (30/3), kepada wartawan membenarkan, jika ketiga kades sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD).
Sedangkan ketiga kades tersebut yakni Kades Sukaraharjo, Kecamatan Kepanjen berinisial IB, Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan berinisial MJ, dan Kades Palaan, Kecamatan Ngajum berinisial SB.
Dari gelar perkara ketiga kades tersebut, terang dia, maka kasus dugaan korupsi yang melibatkan ketiga kades itu layak untuk diteruskan dalam proses penyidikan. Sedangkan Polda Jatim sendiri memberikan perintah, agar Polres Malang mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. Selain itu, Satuan Reskrim Polres Malang juga telah berkirim surat ke BPKP, pada 22 Maret 2016. “Tapi belum dipastikan, kapan BPKP akan turun ke lapangan,” katanya.
Sutiyo menegaskan, seperti Kades Sukaraharjo IB diduga telah menyelewengkan ADD  tahun anggaran 2013, dimana dana  itu digunakan namun tidak digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Desa (RPD).
Sama halnya dengan Kades Druju MJ menggunakan ADD tapi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sedangkan Kades Palaan SB juga diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Keuangan Desa (DBKD) tahun 2013. Karena dana yang bersumber dari Provinsi Jawa Timur itu tidak digunakan sesuai dengan proposal.
Dikesempatan itu, ia juga menambahkan, selain pihaknya menangani kasus korupsi tiga kades tersebut, Polres Malang juga sudah melimpahkan 11 kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari 11 perkara tersebut berasal dari korupsi program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa Rembung, Kecamatan Dampit tahun 2011. Saat ini kasus tersebut dalam telaah Jaksa Penuntut (JPU), namun belum dinyatakan lengkap (P21).
Sementara, pihaknya pun saat ini tengah menangani dua perkara korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. “Seperti Kades Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Kades Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi. Sedangkan kedua kades itu diduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN,” ungkap Sutiyo.  [cyn]

Tags: