Polres Malang Turunkan Babinkamtibmas Tertibkan Pedagang Langgar PSBB

Pedagang Pasar Singosari, Kec Singosari, Kab Malang, terlihat masih ada yang tidak mematuhi aturan ganjil genap saat diberlakukan PSBB

Kab.Malang, Bhirawa.
Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang, hal ini masih ada pedagang Pasar Singosari di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang melanggar aturan PSBB. Sebab, dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang terkait PSBB, sudah disebutkan jika pedagang pasar selama PSBB diberlakukan ganjil genap pada nomor bedak dan kios atau bergantian buka tempat berdagangnya.    
Hal ini dibenarkan, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Singosari Bagus, Minggu (17/5), kepada wartawan, jika masih ada pedagang Pasar Singosari yang pada hari pertama PSBB melanggar. Sedangkan atuaran yang sudah dituangkan dalam Perbup tersebut, pedagang yang memiliki nomor bedak maupun kios harus bergantian bukanya. “Misalnya, pada hari ini nomor bedak ganjil boleh membuka tempat dagangannya, maka nomor genap tutup,” jelasnya.  
Aturan PSBB yang diterapkan itu, kata dia, hal ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Padahal, pihaknya bersama instansi yang berwenang sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahanan kepada para pedagang, namun masih ada yang melanggar. Sedangkan mereka yang melanggar, karena merasa rugi jika sehari tidak berjualan. Dan para pedagang itu juga beralasan jika Hari Raya Idul Fitri sudah kurang beberapa hari lagi. Karena mendekati lebaran selalu ramai pembeli, artinya mereka takut rugi.
“Sebenarnya, para pedagang mau-mau saja mematuhi aturan PSBB, tapi mereka mau menjalankan aturan setelah lebaran. Sehingga ini yang sulit untuk menerapkan aturan PSBB pada pedagang pasar,” ujar Bagus.
Dia menegaskan, jika pihaknya dalam kondisi seperti sekarang ini, tidak bisa berbuat apa-apa. Karena disisi lain, pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang, dan disisi lainnya pedagang mengejar penghasilan menjelang lebaran. Sehingga untuk bisa membuka kesadaran para pedagang, tentunya harus ada penegasan dari instansi terkait. Sebab, jika tidak ada penegasan terhadap para pedagang, dikhawatirkan akan terjadi penularan Covid-19.
“Tujuan pemerintah memberlakukan PSBB, agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Tapi disisi lain mereka juga butuh penghasilan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri yang kurang tujuh hari lagi,” paparnya.
Sementara itu, salah satu Pedagang Singosari Muchlis mengatakan, jika dirinya mau mematuhi aturan ganjil genap, namun jika satu hari buka satu hari tutup, yang jelas akan kehilangan penghasilan. Sementara, satu minggu menjelang lebaran, ramai-ramainya pembeli untuk membeli kebutuhan di Hari Raya Idul Fitri. “Sebenarnya dirinya juga takut jika tertular Covid-19, tapi mau bagaimana lagi, karena tuntutan perut. Sehingga sudah ada aturan PSBB, dirinya dan sebagian pedagang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui, untuk menertibkan pedagang Pasar Singosari yang telah melanggar aturan PSBB yakni ganjil genap, maka Kapolres Malang AKBP Hendri Umar akan segera mengintruksikan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkhamtibmas), yang juga dibantu oleh Bintara Pembina Desa TNI AD untuk menertibkan para pedagang pasar. [cyn]

Tags: