Polres Mojokerto Bekuk Begal Jalanan

Kapolres Mojokerto (tengah) menunjukkan barang bukti pelaku kejahatan di halaman Gedung Satuan Reskrim Polres Mojokerto, Rabu (11/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kapolres Mojokerto (tengah) menunjukkan barang bukti pelaku kejahatan di halaman Gedung Satuan Reskrim Polres Mojokerto, Rabu (11/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus gerombolan begal yang selama ini beraksi di wilayah Hukum Polres Mojokerto dan Beberapa daerah lain. Empat pelaku diamankan, salah satunya pimpinan gerombolan baru berusia 17 tahun dihadiahi tembakan petugas dibagian kakinya.
Dari kawanan begal ini aparat berhasil mengamankan Tiga Unit Motor yakni Honda Matic Beat, Honda Megapro dan Honda CBR 150. Selain kendaaran polisi juga menyita Tiga Buah celurit yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Keempat pelaku salah satunya masih bersatus pelajar.
ZR (17) Remaja tanggung yang menjadi otak pelaku pembegalan di beberapa Tempat Kejadian Perkara di Kab Mojokerto dan sekitarnya terpaksa dilumpuhkan petugas, karena mencoba melarikan diri saat disuruh petugas untuk menunjukan kediaman para pelaku lainnya. Sedangkan pelaku lainya yakni  Lis (25), MZ (18), IL (20), dan satu pelaku TM (18) masih dalam pengejaran petugas yang sudah diketahui indentitasnya.
”Satu tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar ini sudah lebih dari tiga kali menjalankan aksinya, bisa dikatakan mempunyai peran sentral dalam komplotan ini,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Hendi Susianto saat menggelar jumpa pers, di Halaman polres Mojokerto, Selasa (11/3) kemarin.
Budhi menambahkan, dalam menjalakan aksinya pelaku menggunakan sejata tajam untuk menakuti korbannya, sehingga korbannya berhenti dan mereka merampas motor dan harta benda korban. ”Satu Korban beraksi di TKP di Polsek Trawas terluka di kepala akibat ulah pelaku ini,” jelasnya.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan. Akibat perbuatanya ini para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan acaman kurungan 15 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan acaman 10 tahun penjara.
”Salah satu hasil dari tim khusus ini adalah penangkapan komplotan begal yang diketuai seorang pelajar berusia 17 tahun,” tandas Kapolres Mojokerto.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, tim khusus yang dibentuk Polres Mojokerto ini tak segan-segan untuk melakukan tindakan terukur, untuk melumpuhkan para kawanan begal yang meresahkan. Tindakan terukur perlu dilakukan bila mengancam atau membahayakan petugas dan orang lain disekitarnya. ”Mulai dari tembakan peringatan, pelumpuhan hingga tembak ditempat jika diperlukan, seperti Dua tersangka yang ditembak kakinya, karena akan kabur saat dibawa petugas,”  pungkas Kalpolres Mojokerto. [kar]

Rate this article!
Tags: