Polres Mojokerto Gerebek Tambang Pasir Liar

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso di lokasi penggerebekan penambang pasir liar, Kamis (8/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso di lokasi penggerebekan penambang pasir liar, Kamis (8/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menggerebek penambangan pasir liar di Sungai Porong, Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto, Kamis (8/10) kemarin. Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota Satreskrim dengan para penambang pasir illegal hingga diberikan tembakan peringatan beberapa kali.
Tembakan peringatan yang sempat diletuskan petugas kepolisian dilakukan petugas itu tidak menghentikan laju para penambang, karena mereka sudah kabur dengan jarak yang terlalu jauh. Penggerebekan dilakukan puluhan petugas sejak pukul Sekitar  11.30 WIB kemarin. Petugas polisi berpakaian preman mendatangi lokasi tambang pasir di Dusun Kangkungan. Melihat kedatangan tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso itu, para pekerja tambang yang sedang beraktivitas di tengah sungai berusaha kabur.
Ditepi sungai tempat mereka beraksi terlihat dua mesin ponton (mesin isap pasir) yang sedang beroperasi menghisap pasir bergerak ke arah timur. Para pekerja ternyata berusaha kabur dengan perahu yang dilengkapi mesin diesel itu ke arah Sidoarjo.
Melihat gelagat itu, anggota polisi berusaha mengejar dari tepi sungai namun tak berhasil menangkap para penambang. Polisi berpakaian preman itu pun mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan para pekerja yang berusaha kabur ke arah Sidoarjo.
”Ada  buser yang sudah bergerak untuk mengejar mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso kepada wartawan saat memimpin razia kemarin.
Meski para pekerja dan dua mesin ponton belum tertangkap, lanjut Budi, pihaknya menangkap pemilik tambang, Hariadi Boy (51), warga Desa Kepuhanyar, Kec Mojoanyar, Mojokerto. Selain itu, polisi juga menyita pipa paralon berdiameter 4 inchi sepanjang ratusan meter yang digunakan pekerja untuk mengalirkan pasir dari tengah sungai ke tandon pasir di tepi sungai.
Sebuah truk Nopol S 8774 RA, pikap Nopol S 8941 NA dan motor Honda Supra Fit Nopol W 3267 RT yang tertinggal di lokasi juga ikut dibawa polisi. ”Aktivitas tambang pasir ini ilegal dan merusak lingkungan, untuk itu kami gerebek,” ujar Budi.
Seluruh barang bukti dibawa polisi ke Mapolres Mojokerto. Begitu pula pengelola tambang digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemerikasaan. Sementara tandon pasir di tepi Sungai porong ditutup dengan garis polisi. Budi menambahkan, pengelola tambang pasir liar itu akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. ”Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [kar]

Tags: