Polres Mojokerto Sita Puluhan Alat Berat

20140609_115239_alat-berat-di-mapolres-mojokertoMojokerto, Bhirawa
Kepolisian Resor Mojokerto menyita 11 “backhoe” (alat berat/keruk) dan 19 “dump truck” yang digunakan empat tersangka penambang galian C (batu, sirtu, dan tanah) ilegal di sejumlah kawasan di Kabupaten Mojokerto.
“Kami juga menetapkan empat tersangka yang merupakan pengusaha galian C di Jatirejo, Dlanggu, Ngoro, dan Kutorejo,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto di sela-sela meninjau barang bukti di Mapolres Mojokerto di Mojosari, Senin.
Ia mengaku petugas sempat mengalami kesulitan mengangkut alat berat dan dump truck ke lingkungan Mapolres Mojokerto, karena itu petugas harus bekerja ekstra keras untuk membawa ke Mapolres Mojokerto dengan truk trailer.
“Kami periksa sopir dan pemiliknya hingga akhirnya kami tetapkan empat tersangka, tapi mereka tidak kami tahan untuk kepentingan penyidikan, apalagi mereka sangat kooperatif dan merupakan warga Mojokerto sendiri sehingga mungkin menyulitkan pemeriksaan,” katanya.
Menurut dia, keempat tersangka adalah A, S, A, dan R. Daru keempat itu, tiga di antaranya memiliki lokasi galian ilegal dan satunya memiliki lokasi galian berizin tapi dalam praktiknya melebihi titik ordinat sesuai izin yang dikantongi.
“Tiga lokasi ilegal itu tidak sampai 5 hektare, tapi lokasi galian yang melebihi ordinatnya di Kutorejo itu belum diketahui, karena kami masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari BLH dan Perizinan,” katanya.
Namun, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya.
Sebelumnya, kegiatan penambangan pasir batu (sirtu) golongan C di beberapa desa di Kabupaten Mojokerto itu ditolak ratusan warga desa setempat, karena dinilai merusak ekosistem lingkungan setempat.
Penolakan itu dilakukan ratusan warga desa dengan memblokade akses menuju lokasi galian dan menghadang alat berat untuk masuk ke dalam lokasi penambangan. Warga juga beramai – ramai mengusir alat berat yang sudah ada di area penambangan,.
Selain itu, warga juga sudah beberapa kali mengadu ke DPRD Kabupaten Mojokerto, namun tak membuahkan hasil. [kar.ant]

Keterangan Foto : Sedikitnya 19 alat berat yang disita Polres Mojokerto. [ist]

Tags: