Polres Musnahkan Mesiu – Ribuan Selongsong Mercon

Ribuan selongsong petasan dan bubuk mesiu yang berhasil disita petugas Polres Probolinggo dan dimusnahkan.

Ribuan selongsong petasan dan bubuk mesiu yang berhasil disita petugas Polres Probolinggo dan dimusnahkan.

Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 11 kilogram bahan peledak jenis mesiu yang merupakan bahan utama pembuatan petasan (mercon) dimusnahkan di halaman belakang Mapolres Probolinggo, turut dimusnahkan juga ribuan selongsong petasan dengan disemprot air.
Pemusnahan belasan kilogram bahan peledak dan ribuan selongsong peasan ini merupakan bagian dari hasil razia dan Operasi Cegah Mercon 2016, yang merupakan program Polres Probolinggo selama bulan Ramadan kali ini.
Selain mengamankan barang bukti, hasil operasi kali ini juga berhasil menangkap empat orang pembuat petasan dari empat kecamatan berbeda, yaitu di Kecamatan Maron, Leces, Banyuanyar, dan Lumbang. Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Minggu (26/6) tangkapan kali ini merupakan hasil dari Operasi Camer selama kurang lebih sepekan. Anggota kami berhasil mengamankan ribuan selongsong petasan dari berbagai ukuran dan bentuk, yang membahayakan keselamatan orang,” ujar
Penangkapan empat tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena aktivitas pembuatan petasan dianggap membahayakan keselamatan warga yang lainnya. “Setelah mendapatkan laporan, anggota kami langsung melakukan aksi tangkap tangan ketika keempatnya sedang membuat petasan,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, empat tersangka yang masing-masing bernama Sariman (35) asal Desa TigasanWetan, Kec Leces, Tuki (55) warga Brabe, Kec Maron, Sugiyanto (29) asal Desa Klenang, Kec Banyuanyar dan Nawali (50) asal Desa Lumbang, Kec Lumbang, tersangka dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Kami berharap agar ini menjadi pelajaran kepada warga masyarakat lainnya yang hendak membuat petasan, agar mengurungkan niatnya karena ancaman hukumannya sudah jelas,” tandas AKBP Arman.
Berdasarkan pengakuan Sugiyanto, salah seorang pembuat petasan, dia membuat petasan tersebut untuk dipersiapkan menjelang Lebaran. Dia mengatakan tiap tahun rutin membuat petasan tersebut untuk kebutuhan memeriahkan Hari Raya. “Saya buat sendiri dan tidak ada yang mengajari, saya beli selongsongnya Rp 300 ribu per seribu selongsong,” akunya.
Sedangkan Operasi cara mengatasi mercon (Camer) yang digelar Polres Probolinggo Kota, berhasil membekuk seorang perakit mercon di rumahnya., Sugiyono 40, warga Dusun Polay, Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, 5 kilogram bubuk mesiu, satu bendel sumbu pemicu berisi 34 lembar, seperangkat alat pembuat mercon, 11 renteng mercon sepanjang 5 meter yang sudah siap pakai, 22  mercon berbentuk kubus, dan 15 mercon berbentuk segitiga, tambahnya. [wap]

Tags: