Polres Nganjuk Lepas Terpasung Pengidap Gangguan Jiwa

ris-pasungNganjuk, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Bupati Drs Taufiqurrahman sengaja membiarkan puluhan warganya yang mengalami gangguan jiwa, hidup dalam pasungan. Merasa tersentuh mengetahui kondisi tersebut, Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono memimpin langsung anggotanya untuk menggelar kegiatan sosial melepas dan merawat pengidap gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya.
Menurut AKBP Anggoro Sukartono, pemasungan terhadap seseorang sebenarnya tidak dibenarkan dan sangat tidak manusiawi, apalagi mereka bukanlah pelaku tindak kejahatan. Namun demikian, Kapolres menyadari ada beberapa alasan pihak keluarga hingga terpaksa memasung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa tersebut.
“Kebanyakan faktor ekonomi, sehingga membuat warga yang mengalami gangguan jiwa itu terpaksa dipasung. Karena mustahil keluarga dengan ekonomi yang miskin harus membiayai rawat inap di rumah sakit dengan biaya cukup besar,” kata alumnus Akpol 1998 ini kepada Bhirawa, Sabtu (14/6).
Beberapa bulan terakhir, Polres Nganjuk telah mendata warga yang dipasung, dimana ada sekitar 25 warga mengalami gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya di rumah. Rinciannya, ada tujuh orang di Kecamatan Prambon, empat orang di Kecamatan Sawahan, tiga orang di Kecamatan Tanjunganom, lima orang di Kecamatan Gondang, dua orang di Kecamatan Ngluyu dan seorang lagi di Kecamatan Sukomoro. [ris]

Tags: