Polres Nganjuk Terjunkan Forensik Periksa KPA

Tim forensik Universitas Brawijaya melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas gedung KPU Nganjuk yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.(ristika/bhirawa)

Tim forensik Universitas Brawijaya melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas gedung KPU Nganjuk yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Proses penyidikan korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk masih akan menempuh jalan panjang. Namun demikian, unit Tipikor Polres Nganjuk menerjunkan tim forensik dari Universitas Brawijaya untuk mengetahui kerugian negara akibat mutu bangunan gedung KPU yang di bawah standar teknis.
Selain itu, mantan sekretaris KPU, Drs Suhariyono juga telah diperiksa selama hampir 4 jam dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk.
Tim forensik yang beranggotakan  20 orang ini melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui kwalitas bangunan gedung KPU. Dengan membawa gambar perencanaan bangunan, tim mulai melakukan pengukuran. Sebagian lagi melakukan penelitian kekuatan tembok, volume galvalum, kekuatan keramik dan ketebalan cor beton, baik kerangka bangunan maupun ketebalan beton badan jembatan jalan masuk.
Tim forensik dari Universitas Brawijaya (UB), juga melakukan pengecekan kualitas bangunan sesuai yang telah dipresentasikan oleh Polres Nganjuk. Yakni, taman, mushola, pengurukan, gudang, pengecatan, lis plafon berbahan gipsum, kanopi pada lorong penghubung antar bangunan induk menuju gudang dengan bahan galvalum serta pos penjagaan.
Ketua tim forensik Fakultas Teknik Sipil UB, Ir. Sugeng Prayitno Budio, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian untuk memvalidkan data dalam batas waktu yang tidak bisa ditentukam. “Sekitar satu bulan akan diketahui hasilnya, semua sample fisik bangunan akan kami bawa untuk diteliti di laboratorium,” katanya.
Sementara itu terkait dengan pemeriksaan Suhariyono yang dipastikan akan dijadikan tersangka, penyidik unit Tipikor melontarkan 44 pertanyaan seputar jabatannya sebagai KPA dan PPKom. “Mantan sekretaris KPU, kita panggil dalam kapasitasnya masih sebagai saksi dan mengarah ke tersangka berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai KPA dan PPKom pada proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk,” terang Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Hendra Krisnawan.
Materi pertanyaan yang diajukan, kata Kasat Reskrim, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk senilai Rp 2,48 miliar yang bersumber dari APBN 2013. Hasil dari tim forensik dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik secepatnya akan menetapkan tersangka. “Setelah diketahui adanya kerugian uang negara akibat yang ditimbulkan dari pembangunan gedung KPU tersebut. Maka kami sebagai penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas AKP Hendra.
Selama penanganan kasus korupsi pembangunan gedung KPU unit Tipikor Polres Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 17 orang. Suharyono sebagai KPA sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) merupakan pejabat yang sangat berperan dalam proyek pembangunan gedung KPU. Selain itu, tiga pejabat panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan bendahara KPU juga telah memberikan keterangannya.
Sekedar diketahui, pemenang tender pembangunan gedung KPU Nganjuk adalah PT Trisentra Sarana Kontruksi dari Mojokerto dengan nilai penawaran Rp 2,48 miliar dari nilai pagu Rp 2,5 miliar. Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung KPU Nganjuk dimilai sejak September 2013. [ris]

Tags: