Polres Pamekasan Amankan 10 Tersangka Penjarah Kotak Amal Masjid

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, saat menyampaikan rilis pelaku penjarahan kotak amal di kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, Bhirawa
Tim buru sergap Polres Pamekasan berhasil berhasil mengamankan Sembilan orang pelaku penjarah kotak amal di sejumlah masjid di kabupaten Pamekasan. Sedang satu orang, diciduk setelah hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, kesepuluh orang pelaku terdapat empat orang positif mengkonsumsi narkoba. Sedang Satu orang pelaku lagi masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Para pelaku itu umurnya beragam bahkan 4 orang di antaranya masih di bawah umur. Salah satu pelaku di tangkap di areal kota setelah pengembangan penyidikan kepada Sepuluh pelaku yang di tangkap,” jelas Apip Ginanjar, saat rilis pengungkapan pencurian kotak amal, di aula Bhayangkara Pamekasan, Rabu (27/1).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP. Adhi Putranto Utomo dan Kasubag Humas Polres, AKP. Nining Dyah Poespitosari menambahkan, para pelaku ini beraksi di 20 masjid di wilayah Pamekasan. Bahkan hasil jarahannya tersebut oleh para pelaku digunakan hanya untuk poya-poya. Dan sisa uangnya dalam recehan sekitar tiga ratus ribu.

Komplotan pelaku berasal dari beberapa daerah. Yakni RM (15) warga Kelurahan Bugih serta positif narkoba, Mohammad Ismail (18) warga Dusun Gentongan, Desa Bettet, Pamekasan, Syamsul Bahri (19) warga Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Lesta (19) warga Desa Rombuh, Palengaan.

Selain itu, FD (17) warga Desa Samatan, Proppo dinyatakan positif narkoba, AF (17) warga Kelurahan Bugih dinyatakan positif narkoba, Hofalul Khoirul (21) warga Desa Kadur, Mohammad Dafir (20) warga Desa Palengaan Laok, Dani (17) Warga Desa Blumbungan, Ahmad Idris Efendi, warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.

Sedangkan barang bukti berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, dan Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya.

Kapolres Apip menegaskan, tindak kejahatan dilakukan para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (din)

Tags: