Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka Hasil Tumpas Narkoba

Pamekasan, Bhirawa
Tim Resnarkoba Polres Pamekasan, berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak delapan orang tersangka dari hasil operasi tumpas narkoba semeru.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowomengatakan, kedelapan orang tersangka itu merupakan hasil operasi tumpas narkoba semeru 2018 yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 13 sampai 24 April 2018. Dengan target sasarannya adalah, penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras tanpa ijin atau oplosan.
“Kedelapan orang tersangka ini ditangkap pada operasi di tempat-tempat yang berbeda, yakni di pemukiman, rumah kost, dan di sebuah toko,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo pada press realesse, di ruang Kasubag Humas Polres, Rabu (25/04).
Masing-masing tersangka yang diamankan di Mapolres setempat, yaitu, MK; AM; D; LD; AH, DZ, Sam, dan BT. Mereka adalah penduduk Kabupaten Pamekasan dari daerah Kecamatan dan Desa yang berbeda-beda.
Hasil operasi Tumpas Narkiba Semeru ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.36 gram, pil koplo sebanyak 985 butir, perangkat alat hisab sabu, serta miras sebanyak 84 botol dengan kemasan bervariatif.
Akibat perbuatan para tersangka narkoba jenis sabu dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) jo 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun penjara.
Untuk tersangka narkoba jenis pil, polisi menjerat tersangka dengan pasal 196 jo 198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedang tersangka dalam kepemilikan minuman keras dikenakam ancaman tipiring. [din]

Tags: