Polres Pamekasan Ciduk Sebelas Tersangka Narkoba

Kapolres Pamekaaan AKBP Drs Teguh Wibowo, S.I.K, didamping Kasatresnarkoba dan Kasubbag Humas, saat konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Tim Resmob Polres Pamekasan berhasil menciduk 11 budak narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. Operasi sejak tanggal 26 Januari sampai 6 Februari ini, penyalahguna Narkoba terdiri pengedar dan pemakai.
Kapolres Pamekasan, AKBP Drs. Teguh Wibowo, S.I.K mengungkapkan, gabungan seluruh Satuan Operasional Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus penyalahan narkoba dengan 4 tersangka TO dan 3 non TO dengan BB seluruhnya merncapai 4,29 gram.
“Pengungkapan 7 kasus, yang 4 TO dan 3 non TO dengan 11 tersangka. Para budak narkoba tersebut ada yang diamankan di rumah dan di jalan raya,” tutur Teguh Wibowo, saat koferensi pers di gedung Ksatria Bhayangkara setempat, Kamis (7/2).
Ia menambahkan, tersangka berasal dari beberapa wilayah hukumnya. “Para tersangka disinyalir dari tiga jaringan berbeda, Untuk pengedar ada 3 orang, Sedangkan 8 lainnya masuk pemakai yang berasal dari 4 Kecamatan yakni, kecamatan Kota Pamekasan, Tlanakan, Pademawu dan Galis,” jelasnya.
Adapun barang bukti (BB) sabu 4,29 gram dan seperangkat alat hisab juga 3 hp serta uang tunai Rp 200 rb, berhasil diamankan saat operasi berlangsung.
Sedangkan, 11 (sebelasa) orang tersangka dengan inisial EM (28), Kelurahan Kowel, Pamekasan, PG (23), Kelurahan Bugih, Pamekasan, NK (25), Desa Sumedangan, Pademawu, M (33), Kelurahan Kowel, Pamekasan,
Untuk tersangka JA (20) dan JP (25), kedua warga Desa Malangan, Pademawu. AHH (20) dan SY (25), warga Kelurahan Bugih, Pamekasan, YW (32), warga jalan Niaga Kelurahan Barkot, Pamekasan. Sedang AM (20), dan AH (16), warga Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo.
Kapolres, didampingan Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas, menegaskan, Mereka (tersangka, Red) berprofesi sebagai supir dan pekerja swasta. Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. [din]

Tags: