Polres Pasuruan Bongkar Pengedar Sabu Jaringan Lapas, 1 Kilogram Sabu Diamankan

AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1 kilogram di Mapolres Pasuruan, Kamis (17/12).

Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan berhasil menangkap pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Adapun total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1 kilogram.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan ada tiga tersangka yang ditangkap merupakan jaringan lapas.

Ketiga tersangka itu adalah Sanali (50), warga Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Asmad (43), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan serta Rudianto (31), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Total barang bukti sabu dari tiga tersangka yang diamankan di TKP berbeda ini totalnya seberat 1.165 gram. Ketiga tersangka ini merupakan komplotan pengedar sabu yang sudah satu tahun ini menjalankan bisnisnya,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan disela-sela konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (17/12).

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya Sanali di rumahnya. Sanali menyatakan sabu di dapat dari Asmad. Ketika akan ditangkap, Asmad melawan hingga pelaku ditembak kaki kanannya oleh polisi.

“Dirumah Sanali, sabu seberat 61 gram kami amankan. Saat itu, Sanali sedang asyik pesta sabu di rumahnya. Sedangkan Asmad juga kami tangkap di rumahnya. Karena melawan, petugas terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan,” terang Rofiq Ripto Himawan.

Dalam pengembangannya, polisi kemudian mengejar Asmad. Karena melawan, Asmad ditembak kaki kanannya oleh polisi. Total BB yang kami amankan seberat 1.104 gram.

Kemudian, berdasarkan pengakuan Asmad, jika sabu itu berasal dari tersangka Rudianto. Petugas yang hendak menangkap Rudianto sempat kesulitan karena melarikan diri ke beberapa kota, hingga tertangkap di Kabupaten Sukoharjo.

Bersadarkan catatan dari kepolisian. Mereka itu residivis kasus kejahatan. Untuk Sanali dan Asmad, dari catatan polisi keduanya pernah dipenjara kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan tersangka Rudianto merupakan residivis kasus sabu. Tersangka itu dulu diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan dan dipenjara selama 2 tahun di Rutan Bangil.

Dihadapan penyidik, Rudianto menyatakan bahwa sabu yang diedarkankan bersumber dari jaringan Lapas Porong. “Yang mengendalikan dari Lapas Porong. Saya mengambilnya dari seseorang yang bernama H,” kata Rudianto. [hil]

Tags: