Polres Pasuruan Bongkar Perdagangan Online Satwa Langka

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan bersama BBKSDA Jawa Timur menunjukkan barang bukti satwa dilindungi yang diperdagangkan tersangka secara online diamankan di Mapolres Pasuruan, Senin (29/3).

Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan berhasil menggagalkan praktik perdagangan illegal satwa langka dilindungi dalam jaringan (daring) di media sosial. Dalam kasus tersebut satu orang tersangka diamankan. Ia adalah Sinwani (35), warga Jalan Pandean, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan dalam menjalankan bisnis ilegalnya, tersangka memanfaatkan media sosial Facebook.

“Tersangka kami amankan karena memperdagangkan secara ilegal satwa dilindungi untuk mendapat keuntungan dari media sosial Facebook,” ujar AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (29/3).

Dari media sosial itu, tersangka sudah beberapa kali berhasil menjual satwa dilindungi hingga mendapat keuntungan jutaan rupiah.

Usai mendapat informasi perdagangan terlarang, Satreskrim Polres Pasuruan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan penyelidikan. Hasilnya, 23 Maret 2021, mereka membongkar lokasi penyimpanan satwa dilindungi milik tersangka.

“Dari rumah tersangka, kami mendapati barang bukti satwa langka yang dilindungi. Semuanya dalam keadaan hidup. Antara lain seekor lutung jawa yang hampir punah, seekor burung kakak tua koki, seekor burung kakak tua raja, delapan ekor nuri bayan betina dan dua ekor nuri bayan jantan,” kata Rofiq Ripto Himawan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah enam bulan memperdagangkan satwa dilindungi tersebut memalui jejaring sosial.

Ia mengaku lutung jawa dalam kondisi sehat dijualnya sekitar Rp 1,5 juta. Untuk kakatua raja endemik papua, bisa dijual mulai Rp 6 juta sampai Rp 7 juta, kakatua koki bisa laku Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Sedangkan burung nuri bayan, dijual seharga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

“Perbulannya biasanya bisa untung sekitar Rp 2 jutaaan. Saya jual secara online Facebook hingga Jawa Tengah,” ucap tersangka.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA Jawa Timur, Mamad Ruhimat menyatakan bahwa satwa-satwa itu akan dirawat di balai konservasi. Usai ada putusan inkrach, akan dibebasliarkan.

“Saat ini akan dirawat di penangkaran yang berada di Kota Batu. Usai inkrach akan kami bebaskan ke alam liar, setelah melalui prosedur pengecekan,” kata Mamad Ruhimat.

Pihaknya berharap agar aksi illegal yang dilakukan oleh warga Bangil sebagai kali terakhir. Apabila ada masyarakat yang ingin memelihara, harus memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh BKSDA.

“Makanya kami berharap agar kejadian ini menjadi terakhir kalinya. Yang jelas satwa ini bukan untuk dipelihara atau diperjual belikan, tapi kalaupun warga ingin melakukan penangkaran, harus ada prosedur yang dilengkapi,” papar Mamad Ruhimat. [hil]

Tags: