Polres Pasuruan Razia Toko Modern Penjual Bir

Petugas kepolisian dari Polresta Pasuruan Kota merazia disalah satu toko modern di Kota Pasuruan, Kamis (23/4). Hasilnya petugas tidak menemukan miras dengan kadar alkohol sebanyak 5 persen. [hilmi husain/bhirawa]

Petugas kepolisian dari Polresta Pasuruan Kota merazia disalah satu toko modern di Kota Pasuruan, Kamis (23/4). Hasilnya petugas tidak menemukan miras dengan kadar alkohol sebanyak 5 persen. [hilmi husain/bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Untuk memastikan minuman keras (miras) tidak beredar di kalangan masyarakat, petugas kepolisian dari Polres Pasuruan Kota merazia sejumlah toko modern yang ada di Kota Pasuruan, Kamis (23/4). Hasilnya, saat petugas menyisiri pusat perbelanjaan di Kota Pasuruan tidak satu pun menemukan miras yang beralkohol.
Petugas hanya menemukan Bintang Zero dan Guinness yang tak disita lantaran alkoholnya berkadar 0 persen. “Ada Bintang Zero dan Guinness, tapi tak kami sita. Itu karena kadar alkoholnya 0 persen,” ujar AKP NL Tadu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota disela-sela menyisiri toko modern di Kota Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Suwito menyampaikan razia itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya beredaran miras dikalangan anak-anak dibawah umur. Selain itu, juga merupakan tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Selain antisipasi peredaraan miras dikalangan anak-anak dibawah umur, razia juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran terkait larangan penjualan minuman beralkohol di toko modern,” kata Suwito.
Ia pun meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam meminimalisir peredaran miras di wilayahnya. “Jika ada toko modern yang masih menjual miras secara sembunyi-sembunyi, laporkan pada kami. Nanti kami langsung tindaklanjutinya. Tentu ada tindakan tegas jika benar-benar terbukti melanggarnya,” papar Suwito.
Meski demikian, Suwito memastikan bahwa wilayah hukumnya bebas minuman beralkohol. “Kami pastikan diwilayah hukum kami tidak ada miras terjual bebas. Tentunya, ini juga menunjukkan Peraturan Menteri Perdagangan sudah dilakukan secara baik,” jelasnya. [hil]

Tags: