Polres Pasuruan Tindaklanjuti Puluhan Laporan Dugaan Kasus Tambang Ilegal

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto melaporkan tambang yang diduga ilegal ke Mapolres Pasuruan dan diterima langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Pasuruan, Bhirawa.
Polres Pasuruan berkomitmen sesuai aturan Pemerintah, yakni memberantas kasus tambang ilegal. Pasalnya, Polda Jawa Timur, Pemprov Jawa Timur serta Pangdam V Brawijaya tengah fokus diskusi membicarakan terkait pertambangan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tentu pemindakan tegas itu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Dan itu juga ada rekomendasinya. Akan ada Satgas Terpadu pada tingkat Kabupaten-Kota, hingga Provinsi. Ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir permasalahan di pertambangan,” ujar Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (26/1).

Pihaknya juga sudah menerima aduan terkait adanya dugaan tambang ilegal dari Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal). “Aduan dari mereka sudah saya terima. Tentunya, akan kita pelajari dahulu,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Sementara itu, Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menyampaikan ada 51 titik perusahaan tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan. Data-data Portal itu, diserahkan ke Polres Pasuruan pada Rabu (25/1) kemarin.

“Modusnya bermacam-macam. Ada yang melakukan manipulasi izin. Contohnya, izinnya itu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tapi sudah melakukan eksplorasi, produksi dan penjualan. Totalnya, dari 51 tambang itu ada yang tidak mengantongi izin sama sekali,” urai Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, puluhan tambang yang diduga ilegal itu berada di wilayah hukum Polres Pasuruan. Tersebar di Kecamatan Gempol, Sukorejo, Winongan, Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Prigen dan Purwosari. Totalnya ada 40 perusahaan tambang galian C.

Sedangkan, di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, ada 11 perusahaan tambang galian C di Kecamatan Nguling dan Grati.

“Kami minta pada Polres Pasuruan untuk ditindak kasus ini. Sebab, dalam 10 tahun ke belakang, kasus tambang di wilayah Pasuruan sangatlah banyak. Tapi, yang jadi pertanyaan, kenapa hanya satu kasus yang ditindak dan dinyatakan bersalah,” tambah Lujeng Sudarto. (hil.bed)

Tags: