Polres Probolinggo-BKSDA Tangkap Penjual Lutung

Lutung yang disita di Mapolres, kemarin.

Lutung yang disita di Mapolres, kemarin.

Probolinggo, Bhirawa
Mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku jual beli hewan jenis Lutung Jawa, akhirnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo, yang bekerja sama dengan badan konservasi sumber daya alam wilayah 3 Jember. Lutung jawa atau traciphytecus auratus ini disimpan tersangka di dalam rumahnya dengan kondisi kandang yang tak layak. Satu lutung berusia 17 tahun, 4 lutung lainnya berusia belum sampai satu tahun.
Pelaku Muhamad Fatah Yasin (28) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus mempertangung jawabkan perbuatannya tersebut. Polres terus meakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 5 lutung Jawa yang merupakan satwa yang dilindungi dari tangan tersangka. Polisi selanjutnya menyerahkan 5 lutung Jawa tersebut ke pihak BKSDA (Bidang Konservasi Sumber Daya Alam), sedangkan proses hukum tersangka terus dilakukan pihak kepolisian setempat.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan, dengan harga 250 sampai 300 ribu rupiah, jika dijual kembali seharga 500 hingga 600 ribu rupiah, melalui media sosial. Sunandar Trigunajasa Kepala Bidang BKSDA wilayah 3 Jember, Senin (26/10) mengatakan, saat ini populasi lutung Jawa dalam kondisi memprihatinkan dan jumlahnya terus menurun.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan menuturkan, kronologis penangkapan tersangka, saat anggota Reskrim Polres setempat menyamar jadi pembeli lutung secara online dan kemudian petugas melakukan transaksi dirumah tersangka, saat itulah petugas akhirnya menangkap tersangka lengkap dengan barang bukti. “Adanya laporan dari BKSDA bahwa di wilayah Probolinggo, ada jual beli satwa dilindungi. BKSDA bersama Polisi langsung grebek pelaku dirumahnya,” ujar AKP Mobri.
Lebih lanjut Sunandar mengatakan, satwa lutung Jawa di lindungi, tidak boleh di jual belikan, apabila ada yang nekat jual hewan langka maka akan di penjara,  jelas Sunandar. Diharapkan masyarakat memberikan informasi kepada Polisi ataupun pihak BKSDA jia ada yang memelihari hewan langka.
Dengan begitu maka kita akan turut melindunginya dan menjauhkan dari kepunahannya. Saat ini banyak sekali hewan langka yang dipelihara masyarakat bagkan di jual belikan, jenisnya bermacam-macam, dengan alasan untuk diabil dagingnya maupun kulit dan yang lainnya, paparnya.
Tersangka memiliki 10 ekor lutung Jawa di rumahnya dengan kandang yang tidak layak. Satwa yang dilindungi itu kemudian dijual melalui jejaring media sosial Facebook dan BBM. “Dari 10 lutung tersebut, 4 sudah terjual. Satu mati dan 5 hendak dijual, namun petugas gabungan berhasil menggagalkan perdagangan itu,” tutur Sunandar.
Tersangka juga pernah menjual trenggiling, walang kopo, kucing hutan, lutung Jawa, dan musang dengan pembelinya dari Probolinggo, Surabaya, dan Jakarta yang dikirim melalui bus antarkota atau kereta api,  ungkap Sunandar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jatim dan tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Probolinggo, tambahnya. [wap]

Tags: