Polres Probolinggo Tangani 15 Kasus UU ITE

AR (dua dari kiri) saat diciduk Polisi akibat langgar UU ITE.

Probolinggo, Bhirawa
Angka kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Probolinggo, cukup tinggi. Selama setahun 2017, ada 11 laporan yang masuk ke Polres Probolinggo.
Sedangkan, selama triwulan awal tahun ini ada 4 kasus. Atau selama 15 bulan, tercatat ada 15 kasus pelanggaran UU ITE yang ditangani Polres Probolinggo. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad.
Dikatakannya, kasus itu cukup beragam. Mulai dari kasus ujaran kebencian, penipuan online, menyebarkan hoax, dan judi online. “Sebagian laporan ITE yang merupakan delik aduan, ada yang diselesaikan secara musyawarah. Tapi, sebagian besar kasus ITE itu kami proses hukum,” kata Fadly Samad, Senin (23/4).
Tingginya kasus terkait ITE terjadi akibat banyak factor, di antaranya, daerah yang sudah masuk globalisasi serta warga Kabupaten Probolinggo dalam menggunakan teknologi dan media sosial lebih banyak pada hal yang kurang bermanfaat. Sehingga, ujung-ujungnya sampai melanggar UU ITE, katanya.
“Masyarakat perlu imbauan supaya lebih paham. Karena sejauh ini saat ada berita, sedikit-sedikit ditambahi dan ikut menyebarkan. Padahal, hal itu dibuat oleh oknum dan dimanfaatkan oleh oknum tersebut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tuturnya.
Pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi. Sebab, pihaknya tidak ingin ada masyarakat yang terciduk karena ketidaktahuannya dan menyebarkan hoax. “Kami juga ada cyber troop yang di Bromo Command Center. Melalui itu, kami berupaya memberikan peringatan dan imbauan. Jika masih tidak bisa diingatkan, maka akan dilakukan penangkapan pelaku penyebar hoax ataupun ujaran kebencian,” tegasnya.
Salah satunya AR (20), pemuda warga Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo itu diciduk polisi usai meluapkan ujaran kebenciannya dalam akun media sosial Facebook. Dalam tautannya, AR memposting tulisan sebagai bentuk luapan kebenciannya terhadap polisi.
“Kalau ada maling atau begal yang tertangkap langsung dimassa aja lur.. sampai mati kalau ada polisi suruh jangan ikut campur atau sekalian dimassa juga polisinya….polisi bisanya makan nasi rawon dan sekarang maling sudah melebihi setan saat beraksi…polisi bisanya hanya minum kopi dan roko’an,” tulis AR.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini tak ditahan. “Tersangka hanya dikenakan wajib lapor,” jelas AKBP Fadly Samad.
Kasus kedua yang berhasil diungkap yakni penyebaran gambar yang melanggar kesusilaan. NH (19), remaja dari Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo, ini juga diciduk polisi karena dilaporkan telah menyebarluaskan foto bugil seorang wanita yang menjadi salah satu temannya di media sosial Facebook, ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan hal tersebut untuk mendapatkan kepuasan batin semata. Tak seperti pemuda sebelumnya, NH harus mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya. Dirinya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, tambahnya. [wap]

Tags: