Polres Probolinggo Tangkap ‘Koruptor’

Polres Probolinggo Tangkap 'Koruptor'Probolinggo, Bhirawa
Dua eks kepala desa diciduk Polres Probolinggo dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka yakni Syaiful Bahri eks Kades Opo-Opo Kecamatan Krejengan dan Bukacong eks Kades Kramat Agung Kecamatan Bantaran.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Sujiono mengatakan, Selasa (11/8) tersangka Bukacong diduga korupsi bantuan beras miskin (raskin) sejak 2013-Juni 2014. Diduga, tersangka Bukacong, telah melanggar aturan dalam penyaluran raskin tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,172 miliar.
Berbeda dengan tersangka Syaiful Bahri. Eks Kades Opo-Opo itu diduga menyelewengkan dana ADD (alokasi dana desa) mulai 2010-2014. Seharusnya, dana ADD itu diperuntukkan pembangunan fisik kantor desa. Namun dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran belanja). Akibat penyelewengan itu, mengakibat kerugian negara sekitar Rp 162 juta.
Kedua eks kades tersebut ditangkap adanya informasi yang dilaporkan warga, sehingga petugas menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti dan para saksi. Barang bukti yang berhasil diamanakan petugas dari Bukacong, berupa beras miskin, tanda terima pembayaran, daftar RTSM dan daftar KK. Sedangkan barang bukti dari tersangka Saiful Bahri, berupa LPJ tahun 2010-2014, SP2D, Rekening kas desa dan kwitansi penerimaan uang,” jelas Kompol Sujiono. [wap]

Tags: