Polres Probolinggo Ungkap Pembajak DVD

Gembong Produsen VCD Bajakan Diciduk Polisi.

Gembong Produsen VCD Bajakan Diciduk Polisi.

Probolinggo, Bhirawa
Gembong pelaku pembuat VCD dan DVD ilegal di wilayah hukum Polres Probolinggo ditangkap. Para pelaku ini merupakan hasil tangkapan pertama kalinya di Jawa Timur pada tahun 2016,terutama di Kabupaten Probolinggo. Dua pelaku ini merupakan target operasi yang selama ini menjadi incaran petugas. Akibat perbuatannya tersebut kerugian negara mencapai Rp 10 Miliyar
Kedua pelaku, Anto Arifin (34) warga Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan, dan Hosen Dawafi (32) warga Desa Sumberejo Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap oleh polisi setelah mendapat surat dari Asosiasi Penyalur Rekaman Indonesia (APRI).
Dari gudang pembuatan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buah scanner, 1 buah CD external, 1 buah printer, 1 buah set speaker, 750 keping VCD kosong, 65 keping VCD asli dalam kemasan, 200 keping VCD dalam kemasan, 25 lembar sampul bajakan, 1 bendel plastik sampul VCD dan 1 bendel kertas CD label.
Kedua pelaku tersebut melakukan penggandaan kaset VCD tanpa hak dan memperjualbelikan kaset VCD/DVD bajakan. Sehingga APRI langsung melaporkan dan memberikan surat tugas serta melakukan penangkapan melalui Satreskrim Polres Probolinggo.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku, setiap hari mampu membuat 20 keping VCD dan DVD, kaset yang di-back-up itu didapat dari toko resmi. Kemudian, oleh pelaku langsung digandakan sesuai pesanan. “Satu kaset saya dapat untung Rp 6.000. Saya bekerja ini, sudah tiga bulan,” ungkap Hosen Dawafi, Kamis 14/4.
Selain menerima pesanan untuk menggandakan, tersangka menyebutkan disebar sendiri ke berbagai pelosok desa di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. “Banyak warga yang membeli kaset Rukun Family dan dangdut. Karena, sebelum, saya menggandakan VCD bajakan ini. Selama tiga tahun saya jualan di pasar,” ujarnya.
Ketua Umum APRI, Sandy mengaku, dalam satu album VCD/DVD jika diperjualbelikan secara ilegal, kerugiannya mencapai Rp 200 juta. sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan ke dua tersangka ditemukan 50 album lagu yang diperjual belikan.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, menyampaikan kasus yang ditemukan kali ini merupakan kasus pertama kali di Jatim 2016.
“Ini merupakan duplikator, setelah pelaku lainnya tertangap beberapa tahun lalu. Kami lakukan penagkapan setelah mendapat laporan dan surat tugas dar APPRI,” jelas AKP Mobri.
Dalam 1 album kaset VCD/DVD jika di perjual belikan secara ilegal, kerugiannya mencapai Rp 200 juta, “Kalau dikalkulasi, akibat kelakuan tersangka ini,  kerugian APPRI dan kerugian negara mencapai Rp 10 Miliyar. Dari pantauan kami, di Probolinggo adalah yang tertinggi penjualan  kaset VCD bajakan. Belakangan ini pembajakan kaset semakin tumbuh, malah yang ini tumbuh duplikator,” tandas Sandi
Karena Telah merugikan negara sebanyak Rp 10 M, kedua tersangka tersebut di kenakan Undang-undang hak cipta No 28 tahun 2014 pasal 113 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, rambah Mobri.(Wap)

Tags: