Polres Sampang Masih Tahan Tersangka OTT

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto (baju putih) saat menunjukkan barang bukti OTT Tim Saber Pungli, kasus dugaan praktik suap perizinan.

Sampang, Bhirawa
Dua belas tersangka (TSK) operasi tangkap tangan (OTT) yang diamankan tim saber pungli Sampang Kamis sore (16/2), di salah satu rumah makan di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang, hingga saat ini masih dilakukan penahanan Polres Sampang.
Penangkapan mereka didugaan kasus pungli terkait proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket. Di antaranya yang hingga saat ini diamankan, 11 pegawai di lingkungan Pemkab Sampang dan seorang pengusaha dari pihak investor yakni CV Indomarco berinisial AH. Diduga kuat sebagai pemberi suap kepada sebelas pegawai yang sedang menyurvei lokasi.
Ke-11 orang itu empat orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan inisial STT, RD, WW, MM. Pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setkab. FWS. Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RH. Pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri) AD. Personel Dinas Satpol PP, MS. Pegawai Bagian Hukum Settkab, DW. Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH), MSL. Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DS.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar saat dikonfirmasi, mengatakan 12 tersangka berserta barang bukti Rp 12 juta dan dokumen pengajuan izin pendirian CV Indomarco, dan dua unit mobil, hingga saat ini masih diamankan. “Penyelidikannya sudah tahap pengembangan dengan memintai keterangan saksi-saksi,” kata Kapolres, Rabu (22/2).
“Pengembangan hasil OTT tersebut dalam proses penyidikan sudah memeriksa keenam orang saksi, salah satunya bendahara PT Indomarco inisial M yang berkantor di Kabupaten Gresik, menindaklanjuti rekannya yang ditangkap dalam OTT diduga sebagai penyuap,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Sampang yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto mengatakan, Ke-12 tersangka tersebut, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU 3/1999 jo UU 20/2001. Dengan terancam minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Meski 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sampang sudah tersangka dan ditahan, terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Sampang, Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi dari pihak Pemkab Sampang. [lis]

Tags: