Polres Sampang Musnahkan 8,7 Kilogram Sabu Kelas Satu

Proses pemusnahan Barang bukti sabu di Mapolres Sampang.

Polres Sampang, Bhirawa
Kepolisian Resort Sampang, memusnahkan 8,75 kilogram sabu. Barang bukti tersebut hasil penggrebekan dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Sampang di kawasan Pantura Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu.
“Ini hasil penggrebekan yang melibatkan dua tersangka yaitu Faisol (31) warga Kabupaten Bondowoso dan Misbah bin Rahman (37) warga Kabupaten Pamekasan,” ucap Waka Polres Sampang Kompol Gusti Bagus Sulasana usai pemusnahan sabu di halaman Mapolres Sampang, Kamis 14/9
Gusti mengatakan, dasar pemusnahan barang bukti narkoba dan precursor(bahan kimia pengolah,red) narkotika sesuai aturan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam aturan itu disebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang narkoba dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama tujuh hari wajib menetapkan status barang sitaan narkoba untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kemudian kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan/atau dimusnahkan,” terang Gusti.
Total barang bukti 8,75 kilogram hasil penggrebekan itu ada 8,74 dimusnahkan. Sisanya, penyidik Polri juga menyisihkan barang bukti untuk uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya dan pembuktian perkara di praperadilan.
Dalam pemusnahan dihadiri Kepala Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya Kombes Pol Ir. R. Agus Budiharta, BNNP Jawa Timur Kompol Habibah, Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Joko Suharyanto, Dandim 0828 Sampang Letkol Inf Indrama Bodi, BNK Sampang Rudi Setiadhy.
Di tempat yang sama, Kasubdit Narkoba Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya AKBP Arif Andi Setiawan, menyampaikan sabu seberat 8,75  hasil penggrebekan dilakukan Polres Sampang termasuk jenis narkotika golongan I yakni metilfentanil. Golongan Narkotika tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan nomor 22.
Sebelum dimusnahkan, lanjut Arif, pihaknya melakukan pengujian Labfor di halaman Mapolres Sampang sebanyak dua kali. Metode yang dipakai dengan jenis cairan marques dan simon A dan B. Jika terbukti narkoba jenis sabu, maka cairan berwarna cokelat (marques-red). Sedangkan, untuk jenis cairan simon berwarna biru.
“Itu khas untuk narkoba jenis sabu atau nama kimianya metilfentanil,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Satnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 11 kantong plastik putih berisi sabu. Total berat barang haram itu seberat 8,75 kilogram atau hampir 9 kilogram. Diantaranya delapan kantong masing-masing berisi 1 kilogram, dan tiga kantong plastik berisi 250 gram sabu.(lis)

Tags: