Polres Sampang Ringkus Dua Remaja Curanmor

 TSK Curanmor saat gelar perkara di Mapolres Sampang

TSK Curanmor saat gelar perkara di Mapolres Sampang

Sampang,Bhirawa
Dua tersangka (TSK) pencurian sepeda motor (Curanmor) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap polisi Polres Sampang. Kedua TSK diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Sampang, meski TSK dibawah umur proses hukum tetap dilakukan dengan penahanan TSK beserta barang bukti (BB) hasil kejahatannya di Mapolres Sampang.senin 15/2.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, kedua TSK Curanmor diketahui masih duduk dibangku sekolah (SMA) yang masih satu kelas, masing-masing berinisial B (19) dan inisial H (17) warga asli Sampang kota. kedua TSK ditangkap satuan reserse Polres Sampang, saat melakukan aksi kejahatan perampasan sepeda motor di Jl Makboel Kelurahan Polagan Sampang kota.
“setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata kedua TSK Curanmor tersebut sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali, dengan masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Makboel dan di lokasi Masjid Peliyang Sampang Kota, hingga saat ini kedua tersangka diamankan ditahanan Mapolres Sampang beserta barang bukti hasil kejahatannya.tegas AKP Hari Siswo.
Lebih lanjut AKP Hari Siswo menjelaskan, akibat perbuatannya kedua TSK yang masih remaja tersebut  terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian denganancaman paling lama 7 tahun penjara kurungan.
“meski TSK masih ada yang dibawah umur, kami pihak penyidik tidak bias melakukan diversi karena ancamannya buka dibawah 7 tahun. Adapun BB yang diamankan Polres Sampang diantaraknya, dua unit sepeda motor yang digunakan TSK untuk melancarkan aksi kejahatan dan satu unit sepeda motor dari hasil pencurian, sedankan satu unit motor hasil curiannya sudah di jual oleh TSK.terang Kasat Reskrim Polres Sampang.(lis)

Tags: