Polres Sampang Tahan Pemasok Sajam

Sampang, Bhirawa
Seorang petani berinisial MW (57), warga Dusun Mangar, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, dengan alasan ingin menambah penghasilan, ia nekat menjadi pemasok senjata tajam (SAJAM) ke luar Kabupaten Sampang.
MW membungkus enam sajam yakni masing-masing sebanyak 2 bilah jenis celurit, 1 parang, dan1  pisau ke dalam gulungan tikar setebal lima tikar untuk dijual ke Jakarta menggunakan jalur transportasi darat. “Mendengar informasi, tim Buru Sergap (Buser) Polres Sampang Selasa, pukul 11.00 wib kemarin siang, mengamankan MW yang hendak berangkat ke Jakarta di halte bus di Jalan Jaksa Agung Suprapto,” jelas Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo, Kamis (23/2).
Tersangka nekat melakukan pekerjaan itu karena mengaku ada pesanan dari sanak familinya yang berada di Jakarta. “MW melakukannya sendirian. Dan sajam itu rencananya akan dijual kembali di Jakarta karena ada yang pesan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini MW terjerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni tanpa hak memiliki, membawa menyimpan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara. [lis]

Rate this article!
Tags: