Polres Sampang Tangkap 10 Pengedar-Kurir Sabu

Polres Sampang amankan 10 TSK pengedar dan kurir Narkoba

Sampang, Bhirawa
Selama tahun 2017 bulan Februari sampai Maret, Polres Sampang mengungkap 8 kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah 10 tersangka (TSK). Dari 10  tersangka ditangkap 3 pengedar dan 7 kurir narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, melalui Wakapolres Sampang Kompol Pratolo Satiawan Selasa (18/4) menjelaskan, 10 TSK tersebut ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya, di Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Camplong, dan Omben dengan total barang bukti yang diamankan kurang lebih 16,21 gram sabu.
Dirinya mengakui kalau dalam penangkapan tersebut tidak ada bandar narkoba karena masih dalam penyelidikan, meski demikian Polres Sampang menduduki peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus narkoba dari seluruh Polres yang ada di Jawa Timur. “Untuk bandar sendiri masih kita lakukan penyelidikan dan akan kita tangkap kalau sudah mendapatkan barang bukti yang cukup,” tegasnya, Selasa (18/4).
Kompol Pratolo menambahkan, para tersangka itu akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Di antara 10 TSK tersebut, juga ada Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah 7 bulan, warga  Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dengan inisal ZA dan AF, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres. Keduanya diamankan polisi setelah tertangkap tangan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat di hadapan petugas, pasutri ZA suami dari AF itu mengaku memilih pekerjaan menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. “Iya mas, karena tidak punya pekerjaan lain,” singkatnya. [lis]

Tags: