Satreskoba Polres Sampang Tangkap Dua Bandar Narkoba

AKP-Arief-Kurniady-Kasat-Narkoba-Polres-Sampang-menunjukan-foto-barang-bukti-13-poket-sabu-hasil-penangkapan-dua-bandar-narkoba. [nurcholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Satuan narkoba Polres Sampang berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Bersama dua tersangka juga ditemukan 13 poket jenis sabu yang siap edar. Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, Senin (5/6) menjelaskan kedua tersangka bandar narkoba yang berhasil ditangkap dengan inisial  (S) 41 tahun Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Awalnya ditangkap  di Jl. Permata Kelurahan Bayuanyar Sampang Kota, dari tersangka S ditemukan 10 poket sabu, dengan berat totalnya kurang lebih 11,08 gram yang siap diedarkan. Berawal dari penangkapan tersangka (S), kemudian anggota yang berada di TKP langsung melakukan pengembangan asal barang jenis sabu tersebut, maka dari keterangan tersangka (S) mengarah pada bibinya dengan inisial (Y)  40 tahun warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, anggotapun langsung mendatangi kediaman (Y) dan dari hasil pengeledahan ditemukan 3 poket sabu, dengan berat totalnya kurang lebih 2,22 gram.terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut AKP Arief Kurniady mengatakan, akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana  penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. Guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka bandar narkoba dititipkan di rumah tahanan (Rutan)  kelas II Sampang. [lis]

Keterangan Foto: AKP Arief Kurniady Kasat Narkoba Polres Sampang, menunjukan foto barang-bukti 13 poket sabu hasil penangkapan dua bandar narkoba.

Tags: