Polres Sampang Tangkap Lima Tersangka Narkoba

lima-TSK-pengguna-narkoba-diamankan.

lima-TSK-pengguna-narkoba-diamankan.

Sampang, Bhirawa
Selama operasi sakau Polres Sampang menangkap lima tersangka (TSK) pengguna Narkoba, kelima TSK berserta barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Sampang untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Kelima TSK yang digelandang ke Mapolres Sampang masing-masing atas nama, Hosnan (27) Desa Nepa Kec Banyuates, Seiful (43) Desa Jrangoan Kec. Omben, Imron (16) Kelurahan Banyuanyar Kec. Sampang, Roni (22) Desa Tamberuh Timur Kec.  Sokobanah dan Rahen (40) Desa Tamberuh Timur Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto menjelaskan kelima TSK tersebut ditangkap selama operasi sakau yang dilakukan Polres Sampang mulai 9-20 November 2015, dari kelima TSK ada satu TSK yang masih dibawah umur dan akan dilakukan rehabilitasi.
“Semua TSK kedapatan selaku pengguna barang haram jenis sabu-sabu, hingga saat ini 5 TSK dan barang bukti sabu-sabu total seberat 1.66 gram diamankan di Mapolres Sampang, bahkan hingga saat ini kami masih terus mendalami dari kelima TSK tersebut, terkait bandar yang digunakan mereka untuk mendapatkan sabu-sabu,” tegas Kapolres Sampang, Senin (23/11).
Masih dikatakan Kapolres Sampang, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diusut tuntas sesuai undang-undang yang berlaku.  Penerapan pasal bagi TSK yang kami amankan adalah pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. [lis]

Tags: