Polres Sampang Tetapkan Dua Tersangka Kelas Ambruk

Dua Tersangka saat berada di Mapolres Sampang

Sampang,Bhirawa-
Paska ambruknya dua ruang kelas di SDN 2 Samaran, Desa Samaran, Kecamatan Tanbelangan, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka akibat ambruknya dua ruang kelas tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyampaikan, setelah dilakukan lidik dan sidik, setidaknya ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ambruknya gedung bangunan SDN 2 Samaran.
Kedua tersangka itu ialah Dwi Cahya Febrianto (29), warga asal jalan Pemuda, Kelurahan Rongtengah; dan Halili (50), warga asal Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
“Dwi Cahya Febrianto ini merupakan pemboronganya, dan Halili ini selaku konsultan pengawas sekaligus rangkap menjadi konsultan perencananya,” tutur Kapolres Sampang. Rabu (26/2/20).
AKBP Didit menyatakan, motif yang mengarah pada tindakan koruptif tersebut terkuak ketika Dwi Cahya selaku kontraktor kegiatan mengurangi volume dan memakai material bekas yang tidak sesuai spesifikasi seperti yang tertuang dalam Rencana Angggaran Belanja (RAB).
Kemudian, diperkuat dengan Halili yang diketahui merangkap konsultan pengawas dan perencana membuat dokumen pelaporan hasil pengerjaan palsu.
“Jadi tunggu untuk pengembangannya, karena nanti akan berkembang ke aktor yang lainnya juga,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menyebut untuk nilai anggaran dalam pengerjaan rehab tersebut senilai Rp 149.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017. Kegaiatan rehab tersebut kemudian dikerjakan oleh CV. Hikmah Jaya dengan masa kontrak pengerjaan kegiatan selama 100 hari sejak 14 Aguatus 2017.
Akan tetapi, pada bulan Mei 2019 kemudian, kondisi konstruksi bangunan dari tiga ruang kelas tersebut mulai terlihat melengkung di bagian atapnya. “Terimakasih kepada pihak Kepala Sekolah karena sikap preventifnya berjalan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa pada saat proses KBM,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya menyebutkan ada 10 saksi yang sudah dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan. Dua saksi di antaranya merupakan saksi ahli yakni ahli konstruksi dan auditor. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa dokumen kontrak kerja, dokumen pencairan dan rekening koran, dokumen pengawasan, dokumen RAB, gambar teknis kegiatan, dokumen berita acara serah terima tahap 2 (PHO) serta hasil PKKN dari APIP Sampang.
“Untuk kerugian negaranya mencapai ratusan juta lebih. Sedangkan untuk kedua pelaku kami kenakan ancaman Pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (lis)

Tags: