Polres Sidoarjo Amankan 26 Ons Sabu-sabu

Kapolresta Sidoarjo saat menggelar barang bukti dan tersangka kasus penangkapan Narkoba. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Jajaran Polres Sidoarjo berhasil mengamankan 16 butir ekstasi dan Jarkoba jenis sabu-sabu sebanyak 756,55 gram atau sekitar 26 ons, dalam waktu 16 hari, mulai 1 Januari hingga 16 Januari 2017. Jumlah itu berhasil diungkap Sat Narkoba, Polsek Sukodono, Polsek Waru dan Polsek Buduran, dengan 22 kasus yang melibatkan sekitar 23 tersangka.
Menurut Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, Selasa (17/1) kemarin, kasus itu diungkap Satnarkoba bersama jajaran di ketiga Polsek. Yakni Polsek Buduran, Polsek Sukodono dan Polsek Waru. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 756, 55 gram atau 26 ons dan pil ekstasi 16 butir.
Anwar mengungkapkan, untuk penangkapan kasus sabu-sabu di Buduran, pelakunya seorang perempuan berinisial LM (34) warga Pagerwojo Buduran. LM yang sering bertransaksi sabu-sabu, terendus anggota di lapangan. LM yang disanggong anggota dan ditangkap saat baru tiba di rumahnya, di tas yang dibawa, ditemukan sabu-sabu di kemas tiga plastik berisi 2,93 ons dan empat pack klip plastik. ”Sabu-sabu yang dibawa LM ini didapat dari Anton yang saat ini ditahan di Lapas Kelas l Surabaya di Porong,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang tergolong besar lainnya, yakni TKP Jl Yos Sudarso Sidoarjo, yang tersangkanya AK (36). AK termasuk pemain sabu-sabu yang aktivitas transaksinya di berbagai tempat. ”Dari tangan AK, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 2,63 ons,” terang mantan Kapolres Nganjuk itu.
Sementara itu, dari tersangka S yang tertangkap di Jl Hangtuah, Desa Sidokumpul, Sidoarjo ditemukan sabu-sabu sekitar 0,3 gram, dari tersangka S dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan AK yang membawa sabu-sabu seberat 4,98 gram, pengembangan dari tersangka AK ditangkap lagi AS yang membawa sabu-sabu sebera 1,95 gram.
Dari kejadian-kejadian itu, para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Kami masih melengkapi data-data yang diperlukan, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan Kejaksaan,” pungkas Anwar Nasir. [ach]

Tags: