Polres Sidoarjo Amankan 2,9 Kilogram SS

Kapolres saat memerkan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 2,9 Kg di halaman Mapolres Sidoarjo, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kapolres saat memerkan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 2,9 Kg di halaman Mapolres Sidoarjo, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 47 tersangka dua diantaranya perempuan, berhasil diamankan jajaran Polres Sidoarjo dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2016.  Dari hasil tangkapan itu diamankan barang bukti (BB) berupa  0.20 gram ganja dan 2,9 kg sabu-sabu serta 8.893 butir pil double L atau pil koplo.
Menurut Kapolres Sidoarjo, Anwar Nasir, Kamis (3/3), rincian hasil tangkapan Satreskrim mendominasi 11 kasus 13 tersangka, dengan barang bukti 8.23 gram sabu. Disusul kemudian Polsek Waru dengan lima tersangka dan untuk barang bukti, Polsek Waru berhasil membuat rekor, dengan 2.8 kg sabu. ”Satu-satunya tangkapan barang bukti ganja seberat 0.20 gram, dihasilkan Polsek Balongbendo dengan tiga tersangka,” jelasnya
Sementara itu, untuk hasil tangkapan sabu-sabu, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah R alias E asal Bogor, dan HH alias HS asal Jakarta Pusat. Tempat kejadian di Jl AYani, Medaeng, Waru.
Anwar juga menegaskan, modus yang digunakan tersangka untuk menyelundupkan sabu ini  melalui kargo DHL di Bandara Juanda, hasil kiriman dari Steven Zhou asal Hongkong.
Kiriman paket ini, diambil Aditya setelah ditelpon tersangka R untuk mengambilnya. ”Sabu ini dimasukkan di dalam charge, yang mengundang kecurigaan (Aditya) pelapor, karena paketan awalnya adalah laptop dan HP,” tutur Kapolres.
Selanjutnya, setelah diperiksa lebih detail di dalam charge itu terdapat bubuk putih yang diduga sabu. Kemudian Aditya melaporkan temuan itu ke Polsek Waru, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan petugas. Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 113 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 10 miliyar. [ach]

Tags: