Polres Sidoarjo Amankan Barang Bajakan Rp2,5 M

Kapolres Sidoarjo, Anwar Nasir menunjukkan barang-barang yang diduga hasil bajakan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kapolres Sidoarjo, Anwar Nasir menunjukkan barang-barang yang diduga hasil bajakan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo menggerebek salah satu gudang barang hasil curian (pembajakan) di Tropodo Jaya, Kec Waru Sidoarjo, pada Kamis (05/11). Diduga aksi penimbunan barang-barang hasil pembajakan truk itu, ditaksir senilai Rp2,5 miliar dan sudah berjalan sejak tahun 2009 yang melibatkan jaringan antar Propinsi Jatim dan Jateng.
Kendati demikian, dari tujuh tersangka yang diduda terlibat dalam aksi pembajakan dan penimbunan barang-barang hasil pembajakan itu, baru tiga tersangka yang diamankan. Diantaranya, SN (62) sebagai penadah warga Pondok Candra, Tropodo, Kec Waru, serta ES (38) warga Jember dan ZA (34) warga Jombang sebagai sopir dalam aksi pembajakan truk di KM 35 Tol Pandaan – Perak itu.
Kapolres Sidoarjo, AKBP M Anwar Nasir menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, karena yakin ada jaringan lebih besar dari para tersangka yang telah diamankan ini. Gudang ini dijadikan penimbunan hasil pembajakan 30 Oktober lalu di Tol Porong-Perak.
Penggerebekan itu, berasal dari bukti truk yang dibajak para perampok yang beranggotakan empat orang menggunakan dua Mobil Avanza itu, ditemukan di pergudangan Margo Mulyo Permai, Surabaya. Setelah ditemukan kemudian dikembangkan akhirnya menemukan gudang yang baru disewa tersangka SN selama tiga bulan terakhir. ”Ini perkembangan gudang yang dijadikan penadahan hasil kejahatan. Gudang menyimpang barang pembajakan lima kali. Yakni tiga kali TKP di Sidoarjo dan dua TKP lainnya di Surabaya,” tegas Anwar Nasir.
Dalam penggerebekan di gudang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 301 kardus, 66 kardus tisue, serta berbagai barang lainnya, seperti popok bayi merk pampers, selotip merk tape bear, mesin jahit merk yahon, Helm merk Eroe, helm polos putih, milk Tea, larutan cap kaki tiga, miwon, bolabeng, horn merk 45 C, cat tembok merk neform, dan Bebele Kloset.
Selain itu juga ada American Tool, Nescafe Black, Nescafe Kaleng, Dorma, Prenagen, Lilin merk gloria, Ovaltine, Coco crunk, Master kids, Flower, Tisu scoot, Plastik merk elang, Keramik merk romance, Sepatu Ando, Karpet, Obat nyamuk hit, Velg mobil, Crunhk, Kampas rem, Terpal, Biji kopi, Tabung pemadam, Kabel elektra, Minuman susu, Gelas soufenir, dan Timbangan elektrik.
Semua barang-barang ini, kami menduga sebagai barang hasil kejahatan (pembajakan). Kami akan kembangkan kasus ini dan mengejar empat tersangka lain yang masih melarikan diri. ”Karena kami menduga ada jaringan Jatim dan Jawa Tengah, dan para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hingga 15 tahun penjara,” paparnya.
Adapun kasus ini mencuat paska pelaporan Heri (36) selaku pemilik truk bernopol S 8968 N yang mengangkut 301 kardus rokok Gudang Garam. Korban yang hendak mengirim rokok seharga Rp50 juta ke Perak itu, dibajak di KM 35 oleh empat tersangka menggunakan dua mobil Toyota Avanza 30 Oktober 2015 dini hari. [ach]

Tags: